Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONVERSI UTANG MENJADI SAHAM (DEBT TO EQUITY SWAP) DALAM RANGKA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN PEMBATALAN PERUBAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN PADA PT ARPENI PRATAMA OCEAN LINE, TBK.)

WINA FEBRINA H, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan konversi utang menjadi saham (debt to equity swap) milik CIMB Niaga sebagai hasil dari Perubahan Perjanjian Perdamaian ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan untuk mengetahui dampak Putusan Nomor: 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 yang membatalkan upaya Perubahan Perjanjian Perdamaian dari PT Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk. (APOL) terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Sumber data utama penelitian ini menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara penelitian dilakukan dengan metode dokumentasi, sedangkan alatnya adalah studi dokumen. Data dianalisis dengan mengunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme konversi utang menjadi saham sebagai hasil dari Perubahan Perjanjian Perdamaian tidak dapat dilaksanakan oleh CIMB Niaga selaku kreditur. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017, lembaga perbankan tidak dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan yang bukan merupakan lembaga perbankan, kecuali dilakukan penyertaan modal sementara. Selain itu, Penulis berpendapat bahwa sejak awal pelaksanaan dari Perjanjian Perdamaian tidak cukup terjamin dalam pelaksanaannya ditambah dengan adanya Perubahan Perjanjian Perdamaian yang merubah metode pembayaran utang menjadi konversi saham dan melihat kondisi keuangan dari APOL yang tidak menentu. Maka berdasarkan Pasal 285 ayat (2) huruf b Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Pengadilan wajib untuk menolak mengesahkan Perjanjian Perdamaian, apabila pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin. Atas dasar tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020, Majelis Hakim menyatakan APOL sebagai debitur dinyatakan pailit.

This study aims to determine how the implementation of the debt to equity swap of CIMB Niaga as a result of the Amendment to the Composition Plan in terms of Law Number 10 of 1998 concerning Amendments to Law Number 7 of 1992 concerning Banking and to find out the impact of Court Decision Number: 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 which canceled the legal actions to Amendment of Composition Plan from PT Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk. (APOL) against the provisions of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. This research is a normative juridical research. The main data sources of this research use library materials or secondary data, which come from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The research method is carried out using the documentation method, while the tool is document study. Data were analyzed using qualitative analysis. Based on the research results, the mechanism for converting debt into shares as a result of the Amendment of Composition Plan cannot be implemented by CIMB Niaga as the Creditor. According to Law Number 10 of 1998 concerning Amendments to Law Number 7 of 1992 concerning Banking jo. Financial Services Authority (OJK) Regulation Number 36/POJK.03/2017, banking institutions cannot make equity participation in companies that are not banking institutions, unless temporary equity participation is made. In addition that since the beginning the implementation of the Composition Plan was not so secure in its implementation, coupled with the Amendment to the Composition Plan which changed the payment method of debt to share conversion and saw the uncertain financial condition of APOL. So based on Article 285 paragraph (2) letter b of the Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, the Court is to refuse to ratify the Composition Plan, if the implementation of the settlement is not guaranteed. On this basis, based on Supreme Court Decision Number 1 PK/ Pdt.Sus-Pailit/2020, the Panel of Judges decided that APOL was declared bankrupt.

Kata Kunci : Perbankan, kreditur PKPU, Pembatalan Perubahan Perjanjian Perdamaian

  1. S2-2022-448198-abstract.pdf  
  2. S2-2022-448198-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-448198-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-448198-title.pdf