Laporkan Masalah

Pembatalan Perjanjian Pra Perceraian karena Klausula Bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang Dibentuk dalam Perkawinan

SOFIA YUNIARDI, Dr. Hartini, S.H., M.Si.

2022 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

PEMBATALAN PERJANJIAN PRA PERCERAIAN KARENA KLAUSULA BERTENTANGAN DENGAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIBENTUK DALAM PERKAWINAN Sofia Yuniardi, Hartini INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 29/Pdt.G/2019/PN.Tbn dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 157/PDT/2020/PT.SBY berkaitan dengan kemungkinan dilakukan penyimpangan Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan oleh pasangan suami istri dengan Perjanjian Pra Perceraian yang dibuat oleh para pihak dan tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan Perjanjian Pra Perceraian akibat klausulanya bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan subjek penelitian. Lokasi penelitian ini di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitiatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penyimpangan terhadap Akta Pendirian dengan Perjanjian Pra Perceraian yang dibuat dalam perkawinan tidak dapat dilakukan mengingat pengaturan mengenai berakhirnya masa jabatan Direksi telah diatur tersendiri dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan mengenai pemberhentian Direksi yang terdapat dalam Pasal 105 dan 106 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bahwa yang berwenang memberhentikan Direksi hanyalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Notaris tidak bertanggung jawab atas pembatalan Perjanjian Pra Perceraian oleh pengadilan karena perjanjian tersebut merupakan partij acte yang dalam hal ini notaris hanya mengesahkan perjanjian yang didasari oleh kesepakatan para pihak. Kata Kunci: pembatalan, perjanjian pra perceraian, akta pendirian, perseroan terbatas.

NULLIFICATION OF PRE-DIVORCE AGREEMENT DUE TO THE CLAUSE IS CONTRADICT WITH DEED OF ESTABLISHMENT OF LIMITED LIABILITY COMPANY ESTABLISHED IN MARRIAGE Sofia Yuniardi, Hartini ABSTRACT This research aims to analyze the decision of Tuban District Court No. 29/Pdt.G/2019/PN.Tbn and Surabaya High Court No. 157/PDT/2020/PT.SBY regarding the possibility of deviation towards the Deed of Establishment of Limited Liability Company which was established by a husband and wife with Pre-Divorce Agreement made by the parties and notary's responsibility towards nullification of Pre-Divorce Agreement due to the clause is contradict with Deed of Establishment of Limited Liability Company. This research was normative empirical research by conducting literature studies and interviews with research subject. The research location is in Tuban Regency, East Java. The data was analyzed by a qualitative method which presented descriptively. The results show that deviation towards the Deed of Establishment with the Pre-Divorce Agreement made in marriage is impossible due to the dismissal of Directors has been regulated separately under the Deed of Establishment of Limited Liability Company itself. The dismissal of Directors also stipulated under Articles 105 and 106 of Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies which stated that the only person authorized to dismiss Directors is the General Meeting of Shareholders (GMS). Notary is not responsible towards nullification of Pre-Divorce Agreement by court since the agreement is partij acte which in this case notary only ratifies agreement based on mutual consent of the parties. Keywords : nullification, pre-divorce agreement, deed of establishment, limited liability company.

Kata Kunci : pembatalan, perjanjian pra perceraian, akta pendirian, perseroan terbatas.

  1. S2-2022-465915-abstract.pdf  
  2. S2-2022-465915-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-465915-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-465915-title.pdf