Kepastian Hukum dalam Mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor terhadap Perusahaan Asuransi
RIZKA RAHMA BRILIANA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum dalam mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kreditor terhadap perusahaan asuransi dan mengetahui alasan pada praktiknya masih banyak kreditor yang mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi ke pengadilan niaga. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian normatif yang didukung oleh wawancara narasumber. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang menggunakan data sekunder melalui penelitian kepustakaan, yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Wawancara narasumber digunakan sebagai pendukung data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara, sedangkan alat pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen dan pedoman wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa tindakan kreditor mengajukan permohonan PKPU secara pribadi terhadap perusahaan asuransi ke pengadilan niaga tidak sesuai dengan indikator kepastian hukum dalam UU No. 37 Tahun 2004 karena satu-satunya pihak yang berwenang adalah OJK dan meski begitu secara praktik masih banyak kreditor yang mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi ke pengadilan niaga yang dikarenakan alasan seperti kurangnya pemahaman dari masyarakat dan ketegasan aparat penegak hukum. Penelitian ini menemukan pada praktiknya masih terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh kreditor meskipun secara hukum kreditor tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi ke pengadilan niaga, sedangkan saran yang diajukan adalah kreditor harus memilih penyelesaian sengketa lain selain PKPU yang telah diatur oleh OJK dan OJK sesuai kewenangannya untuk bisa mengarahkan kreditor dan memberikan pemahaman bahwa kreditor tidak bisa mengajukan permohonan PKPU tanpa perantara OJK ke pengadilan niaga.
This legal research determines the legal certainty in submitting the application for suspension of debt payment obligation (hereinafter referred to as PKPU) by creditor against insurance company and determines the reason in the practice that there are still many creditors submit the application of PKPU against insurance company to the commercial court. This research is a normative research supported by data from interviews. The normative research is the research which uses secondary data obtained through library research, that used primary and secondary law material. The interview is used to support secondary data. The data collection is using documentation method and interview, and the tool is document analysis and interview guidelines. The data obtained from the research results are then analyzed using qualitative and descriptive method. Based on the result of the legal research are the actions of creditors submit a PKPU application personally against insurance companies to the commercial court are not in accordance with indicators of legal certainty in Law Number 37 of 2004 because the only authorized party is OJK and practically there are still many creditors who submit PKPU application against insurance companies to the commercial court due to reasons such as lack of understanding against the community and the firmness of law enforcement officers. This research found that practically there are still irregularities conducted by creditors although legally creditors do not have legal standing to submit PKPU application against insurance companies to the commercial court, while the suggestions which are submitted are creditors must choose other dispute resolutions besides PKPU that has been regulated by OJK and OJK is in accordance with its authority to be able to direct creditors and provide an understanding that creditors cannot submit PKPU application without OJK intermediaries to the commercial court.
Kata Kunci : Kata kunci: Permohonan PKPU, PKPU, Kreditor, Perusahaan Asuransi. Keywords: Application of PKPU, PKPU, Creditor, Insurance Company.