Legalitas Kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Berdasarkan G.A.T.T. Ditinjau Dari Third World Approaches to International Law (T.W.A.I.L.)
NOVRITA NADILA H, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPada tahun 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang ekspor bijih nikel. Terhadap kebijakan tersebut, UE mengajukan gugatan terhadap Indonesia melalui WTO karena UE menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal XI:1 GATT. Penulisan ini bertujuan untuk menguraikan urgensi pengaplikasian doktrin Third World Approach of International Law (TWAIL) oleh WTO dalam menginterpretasikan ketentuan Pasal XI:2(a) sebagai pasal pengecualian dari Pasal XI:1 GATT. Penulisan ini juga mengkaji bagaimana pengaplikasian doktrin TWAIL tersebut dapat berdampak pada kemampuan Indonesia menjustifikasi legalitas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel berdasarkan GATT. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan. Terhadap data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasilnya diuraikan menggunakan metode deskriptif. Penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan kombinasi antara metode deduktif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat kecenderungan WTO untuk memihak kepada Negara Dunia Pertama. Selain itu, WTO juga kurang memberikan perhatian terhadap kebutuhan perkembangan Negara Dunia Ketiga karena ruang kebijakan yang sangat sempit. Oleh karena itu, dalam menginterpretasikan Pasal XI:2(a) GATT, WTO perlu menggunakan pendekatan New International Economic Order (NIEO) dan bias rezim dalam TWAIL. Dengan digunakannya kedua pendekatan tersebut, Pasal XI:2(a) GATT dapat dijadikan dasar hukum untuk menjustifikasi kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan Indonesia.
In 2019, the Indonesian government issued a policy prohibiting the export of nickel ore. Against this policy, the EU filed a lawsuit against Indonesia through the WTO because the EU considered the policy to be contrary to Article XI:1 of the GATT. This writing aims to describe the urgency of the application of the Third World Approach of International Law (TWAIL) doctrine by the WTO in interpreting Article XI:2(a) as an exception article from Article XI:1 of the GATT. This thesis also examines how the application of the TWAIL doctrine can have an impact on Indonesia's ability to justify the legality of the policy of banning nickel ore exports based on the GATT. This thesis uses a normative legal research method. Secondary data are obtained from library research. The data obtained are analyzed qualitatively and explained using descriptive methods. The conclusion part of this thesis was made using a combination of deductive and inductive method. Based on the research, it can be concluded that there has been a tendency for the WTO to side with First World Countries. In addition, the WTO also pays less attention to the development needs of Third World countries because of the very narrow policy space. Therefore, in interpreting Article XI:2(a) of the GATT, the WTO needs to use the New International Economic Order (NIEO) approach and regime bias in TWAIL. By using these two approaches, Article XI:2(a) of the GATT can be used as a legal basis to justify the policy of banning the export of nickel ore issued by Indonesia.
Kata Kunci : Kata Kunci: larangan ekspor bijih nikel, GATT, TWAIL