PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK KCP KLATEN PASAR PEDAN
ARMATIA ROHMA L, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2022 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian kredit bermasalah di masa pandemi Covid-19 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Klaten Pasar Pedan. Penulisan hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Klaten Pasar Pedan, serta hambatan dalam penyelesaian kredit bermasalah di masa pandemi Covid-19. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Selanjutnya data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, Pertama, penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian kredit bermasalah belum dilaksanakan dengan belum dilaksanakan secara maksimal, karena terdapat debitur yang wanprestasi dan menolak untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Kedua, upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit bermasalah di masa pandemi Covid-19 dengan restrukturisasi kredit, namun terdapat hambatan yakni debitur yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan kredit bermasalah.
This legal research has some purposes. First, it identifies and analyses the implementation of good faith principles in non-performing loan settlements at PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Klaten Pasar Pedan. Second, it is to identify and analyse the efforts made by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Klaten Pasar Pedan and the obstacles in settling non-performing loans during the Covid-19 pandemic. This legal research is descriptive empirical juridical research using primary and secondary data sources. Primary data sources were obtained through interviews, and secondary data sources were obtained through a literature study. Furthermore, the data were analysed using qualitative methods. There are some results found here. First, the implementation of good faith principles in non-performing loan settlements has not been carried out optimally because the debtors were in default and refused to settle their non-performing loans. Second, through loan restructuring, efforts to resolve non-performing loans during the Covid-19 pandemic were carried out. However, an obstacle was found. It is the debtors who were not cooperative in settling their non-performing loans.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Asas Itikad Baik, Kredit Bermasalah.