Laporkan Masalah

ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPH PASAL 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PADA PT. X)

SUCHA DINA AMALIA, John Eddy Junarsin, Ph.D., CFP.

2022 | Tesis | Magister Manajemen

Sejak awal berdiri, PT. X belum banyak melakukan perencanaan pajak, sehingga belum diketahui metode manakah yang paling optimal membantu PT. X dalam pembayaran pajaknya. Oleh karenanya, penelitian ini dilakukan dengan upaya memberi arahan kepada PT. X dalam merencanakan pembayaran pajak Pph pasal 21 tentang pemberian bayaran atas segala bentuk hasil kerja karyawan. Hal tersebut diharapkan dapat membantu PT. X melakukan penghematan dalam pembayaran pajak penghasilan badannya. Dalam PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 hal-hal yang termasuk dalam objek pajak ialah gaji, upah, honorarium, tunjangan dan segala bentuk atau nama bayaran lain yang merupakan sebuah pembayaran atas hasil kerja jabatan, jasa maupun segala kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Adapun 3 metode yang diakui dan tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 ialah Net Method, Gross Method, dan Gross Up Method. Metode analisis yang digunakan penulis dalam menyelesaikan penelitian ini ialah deskriptif kualitatif dan kuantitatif (non-statistik). Analisis dikerjakan dengan tahapan-tahapan seperti mengumpulkan data, mengidentifikasi, melakukan perhitungan, menganalisis, membandingkan dan memberi kesimpulan atas hasil olahan data. Selama ini PT. X dalam menghitung PPh Pasal 21-nya selalu menggunakan Net Method dan belum melakukan perencaan pajak dengan metode lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengeluaran dana terkait PPh Pasal 21 dan PPh badan yang paling optimal bagi PT. X ialah dengan menggunakan metode Gross Up, yang mana perusahaan menanggung beban pajak bagi karyawannya dengan memberikan tunjangan pajak dan tunjangan-tunjangan lainnya sebagai bentuk pemberian hasil kerja karyawan tersebut. Melalui perhitungan yang dilakukan, laba komersial PT. X setelah pajak selama tahun 2017, 2018 dan 2019 juga bertambah sebesar kurang lebih Rp. 3 milyar dibandingkan laba perusahaan dengan perhitungan pajak Net Method dan Gross Method.

Since its establishment in 1998, PT. X has yet to conduct a detailed tax planning for the company, so the most optimum method for PT. X�s annual tax payment is still unknown. This research was conducted to give guidance for PT. X in planning their tax payment regarding to employee wages (The Income Tax article 21 and The Corporate Income Tax). The main goal is to assist PT. X in saving funds by paying less money for its annual tax payment. Based on Peraturan Direktur Jenderal Pajak number PER-32/PJ/2015, the items included in PPh 21 are salary, wage, honorarium, allowance, or any other form of payment for an employee�s work or services. The 3 approved methods by Peraturan Direktur Jenderal Pajak number PER-31/PJ/2012 in accordance to guidelines on calculation, payment, and reporting of PPh 21 are Net Method, Gross Method, and Gross Up Method. Analytical methods that were used by the researcher to conduct this study are qualitative descriptive and quantitative (non-statistical). Analyses were conducted through multiple phases starting from data collection, identification, calculation, analysis, comparison, and eventually producing a comprehensive conclusion. Until the moment of this writing, PT. X always calculates PPh 21 using Net Method and has yet to do a detailed tax planning using other available methods. This research shows that Gross Up method is the most optimum method in reducing tax expenses regarding to PPh 21 and Company Income Tax. By using this method, the company is liable for its employees� tax fee by giving them tax allowance and other allowances as a form of wage of their work. Based on this method�s calculation, the commercial profit of PT. X after tax in 2017, 2018, and 2019 are approximately 3 billion rupiahs higher compared to Net Method and Gross Method calculation.

Kata Kunci : Perpajakan, Pajak, PPh Pasal 21, PPh Badan/Taxation, Tax, Income tax, Company Income Tax, PPh article 21.

  1. S2-2022-452570-abstract.pdf  
  2. S2-2022-452570-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-452570-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-452570-title.pdf