UPAYA IOM DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK PERDAGANGAN MANUSIA STUDI KASUS: TKW INDONESIA DI SINGAPURA
ENERGIANA B, Treviliana Eka Putri
2021 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALPerdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisir yang melanggar Hak Asasi Manusia yang telah menjadi perhatian khusus bagi dunia politik internasional termasuk di Indonesia. IOM sebagai IGO di Indonesia berupaya memberantas perdagangan manusia yang terjadi pada buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Singapura adalah salah satu negara destinasi buruh migran asal Indonesia yang sebagian besar bekerja di sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Korban perdagangan khususnya perempuan adalah fokus perhatian bagi IOM agar dapat memberantas perdagangan tersebut. IOM menjalankan peran sebagai instrumen yaitu membantu pemerintah Indonesia dalam mencapai kebijakan nasionalnya dengan melakukan kemitraan di berbagai kegiatan kemanusiaan untuk korban pedagangan dengan menggunakan pendekatan 3P: pencegahan, perlindungan, dan penuntutan. Selain itu, IOM menjalankan fungsi norma untuk memberdayakan hak-hak buruh migran perempuan Indonesia melalui 3 norma yaitu norma anti kekerasan terhadap perempuan, pendekatan berbasis hak, dan norma anti diskriminasi dan kesetaraan gender.
Human trafficking is a form of transnational organized crime that violates human rights which has become a special concern for the world of international politics, including in Indonesia. IOM as IGO in Indonesia seeks to eradicate human trafficking that occurs in Indonesian migrant workers working abroad. Singapore is one of the destination countries for migrant workers from Indonesia, most of whom work in the domestic sector or domestic workers (PRT). Trafficking victims, especially women, are the main attention for IOM in order to eradicate trafficking. IOM plays a role as an instrument, namely assisting the Indonesian government in achieving its national policies by partnering in various humanitarian activities for victims of trafficking using the 3P approach: prevention, protection, and prosecution. In addition, IOM carries out a normative function to empower the rights of Indonesian female migrant workers through 3 norms, namely the anti-violence against women, the rights-based approach, and the anti-discrimination and gender equality norms.
Kata Kunci : Perdagangan manusia, IOM, HAM, pemberdayaan perempuan