KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM OLEH MENTERI ATAS PELANGGARAN SERIUS TERHADAP IZIN LINGKUNGAN YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH: STUDI KASUS PT EXPRAVET NASUBA
TURYAWAN ARDI, IGAM Wardana, S.H., LL.M., Ph.D.
2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui, mendapatkan gambaran dan pemahaman, menemukan jawaban, serta membuktikan sejauh mana kewenangan penegakan hukum oleh Menteri LHK terhadap izin yang terbitkan oleh Walikota Medan dalam hal Walikota secara sengaja tidak menerapkan Sanksi Administratif serta sejauh mana penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dinyatakan telah melakukan pelanggaran serius. Metode penulisan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan memadukan penggunaan data primer dan data sekunder. Data sekunder adalah bahan pustaka atau penelitian hukum kepustakaan, sedangkan data primer merupakan hasil wawancara dengan nara sumber yang mengetahui peristiwa dan pakar di bidangnya. Selanjutnya data dianalisis mengacu pada asas-asas hukum yang menjadi dasar atau rujukan dan dituangkan secara deskriptif untuk menjelaskan secara filosofis penerapan asas-asas hukum dalam setiap tindakan. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: (1) Menteri LHK memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal Pemda secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan dikategorikan merupakan pelanggaran serius, (2) Menteri LHK melakukan penegakan hukum administrasi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pelanggaran serius berupa pencemaran lingkungan yang dilakukan secara berulang, berdampak besar terhadap air permukaan serta pelanggaran tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh Pemda, melalui pengenaan sanksi administrative (second line law enforcement) sesuai dengan kaidah-kaida AUPB, yaitu: (a) Asas Kepastian Hukum sesuai dengan kewenangan atribusi yang diberikan sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 77 UU No. 32/2009, (b) Asas Kecermatan dengan mendasarkan pada fakta hukum berdasarkan hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan yang menemukan pelanggaran secara berulang, (c) Asas Kehati-hatian (precautionary principle) yang bertujuan untuk mencegah dampak yang lebih besar, karena Pemda dengan sengaja tidak mengenakan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pelanggaran secara berulang.
This writing aims to find out, get an overview and understanding, find answers, and prove the extent of law enforcement authority by the Minister of LHK on permits issued by the Mayor of Medan in the event that the Mayor intentionally does not apply Administrative Sanctions and the extent to which the person in charge of businesses and/or activities can be declared to have committed a serious violation. The writing method uses a normative legal research approach by combining the use of primary data and secondary data. Secondary data is library material or legal research literature, while primary data is the result of interviews with resource persons who know events and are experts in their fields. Furthermore, the data were analyzed referring to the legal principles that became the basis or reference and poured descriptively to explain philosophically the application of legal principles in every action. Based on the results of the analysis and discussion, it is concluded as follows: (1) The Minister of Environment and Forestry has the authority to enforce the law on Environmental Permits issued by the Regional Government (Pemda) in the event that the Regional Government intentionally does not apply administrative sanctions to violations that are repeated and are categorized as serious violations, (2) The Minister of LHK enforces administrative law against the person in charge of businesses and/or activities who have committed serious violations in the form of repeated environmental pollution, which has a major impact on surface water and the violation is not processed further by the Regional Government, through the imposition of administrative sanctions ( second line law enforcement) in accordance with AUPB rules, namely: (a) Legal Certainty in accordance with the attribution authority given as stated in Article 73 and Article 77 of Law no. 32/2009, (b) the principle of prudence based on legal facts based on the results of supervision by Environmental Supervisory Officers who find repeated violations, (c) the precautionary principle, which aims to prevent a bigger impact, because the local government with intentionally not imposing administrative sanctions on those in charge of businesses and/or activities who have committed repeated violations.
Kata Kunci : Pelanggaran Serius, Sanksi Administratif, Kewenangan Menteri LHK.