Laporkan Masalah

SIMPLIFIKASI PERATURAN MEMULAI USAHA DI INDONESIA PASKA DIUNDANGKANNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DIBANDINGKAN DENGAN PENGATURAN UNTUK MEMULAI USAHA DI SINGAPURA

T. ARMILLA MADIANA, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M. Hum.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian mengenai �Simplifikasi Peraturan Memulai Usaha Di Indonesia Paska Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dibandingkan Dengan Pengaturan Untuk Memulai Usaha Di Singapura� ini bertujuan untuk mengetahui apakah paska diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang berbentuk omnibus law, peringkat memulai usaha Indonesia dalam indeks EoDB Bank Dunia berpotensi mengalami peningkatan sehingga menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia atau apakah masih perlu dilakukan penyesuaian pengaturan seperti yang diterapkan oleh Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan juga komparatif. Pendekatan normatif dilakukan dengan mempelajari Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan maksud dari pendekatan hukum komparatif yang dilakukan adalah selain untuk mendukung reformasi hukum dan pembuatan kebijakan juga untuk memfasilitasi harmonisasi hukum-hukum yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Data sekunder dan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penelitan yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian, pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja semata belum dapat menjamin adanya potensi menarik investasi asing masuk lebih banyak atau memulai usaha lebih mudah sehingga dapat meningkatkan peringkat EoDB Indonesia. Banyaknya peluang usaha bagi investor karena sekarang diberlakukan positive investment list tidak otomatis membuat investasi yang masuk tersebut berkelanjutan bila hanya dengan membuat aturan tanpa membenahi infrastruktur dan mental aparat pelaksananya. Beberapa isu yang perlu diatasi sehingga berpotensi meningkatkan peringkat memulai usaha dan investasi asing di antaranya: a) penyusunan ulang Undang-Undang Cipta Kerja termasuk penyiapan aturan-aturan pelaksananya secara sekaligus atas dasar partisipasi aktif seluruh stakeholders dan dengan prinsip kehati-hatian (seperti yang dilakukan Singapura); b) perbaikan indeks persepsi korupsi Indonesia; c) penyiapan infrastruktur teknologi terkait perizinan yang lebih user friendly; dan d) penyesuaian aturan-aturan yang masih berlaku saat ini terkait investasi dan otonomi daerah.

The research on �Simplification of The Regulations on Starting A Business In Indonesia Post The Enactment of Law Number 11 Year 2020 On Job Creation Compared With The Settings of Business In Singapore� aims to find out whether or not the rank of Indonesia in the World Bank�s EoDB index, especially on the Starting a Business indicator, having the potency to improve after the enactment of the omnibus Job Creation Law thus could attract more investments by foreign investor in Indonesia or is there still a need for adjustment of regulations as applied in Singapore. This research is using juridic empirical research methodology with normative or statute approach and comparative approach. Normative or statute approach is used by studying the Job Creation Law, while the aim of comparative law approach is in assisting law reform and policy development also to facilitate the harmonization of laws related to the Job Creation Law. The secondary and primary data gathered from the research is analyzed in a descriptive qualitative manner for obtaining conclusion and recommendation from the research conducted. Based on the research�s result, the mere enactment of the Job Creation Law does not ensure the potential of having more foreign investment nor it is easier in all aspects of starting a business which could resulted in the improvement of Indonesia�s EoDB rank. Plenty of business� opportunities for investors due to the positive investment list not automatically causing the incoming investment will be more sustainable only by the creation of rules without fixing the infrastructure and the mentality of the officers on the field. Several issues that need to be handled well in order to potentially improve the rank on starting a business indicator and also on the incoming foreign investment among others are: a) re-composing the Job Creation Law including its implementation regulations at once based on the active participation from all of the stakeholders and under a precautionary principle (as implemented by Singapore); b) improvement of Indonesia�s corruption perception index; c) setting up of a more user-friendly technology infrastructure related to licensing/ permit; and d) adjustment of rules/ regulations that currently still applicable relating to investment and regional autonomy.

Kata Kunci : Investasi, Cipta Kerja, Memulai Usaha, Omnibus Law/ Investment, Job Creation, Starting a Business, Omnibus Law

  1. S2-2021-433226-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433226-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433226-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433226-title.pdf