Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Yang Karyanya Di Pergunakan Oleh Content Creator Di Media Sosial

RINALDI NUGRAHA, Prof. M. Hawin. S.H., LL.M., Ph.D.

2022 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penggunaan musik sebagai latar belakang sebuah video konten termasuk penggunaan ciptaan yang wajar (fair use), serta untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang hak cipta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, yaitu penelitian yang bersumber dari data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dapat memberikan informasi mengenai ketentuan penggunaan ciptaan yang wajar serta bagaimana pelindungan hak cipta yang diberikan terhadap ciptaan, sedangkan data primer bersumber dari wawancara dengan narasumber dan responden. Data-data tersebut kemudian dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif agar dapat menjelaskan dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian ialah tindakan penggunaan musik sebagai latar belakang sebuah video konten di Instagram tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan ciptaan yang wajar (fair use) karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) UUHC, yaitu tidak disebutkan atau dicantumkan nama pencipta dalam unggahan video tersebut, maka tidak memenuhi unsur tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta. Sebenarny Platform Instagram telah memiliki layanan perlindungan hak cipta untuk melaporkan konten video yang melanggar hak cipta namun kenyataannya banyak content creator masih dapat lolos dari sistem Platform Instagram

This research was intended to analyze whether the music used in the background of a video content is considered a fair use, and to evaluate the legal protection that may be provided to copyright holders. This research was classified as an empirical normative research, by involving secondary data and primary data. Secondary data were derived from primary, secondary, and tertiary legal materials, which provided sufficient information about the fair use provision of the copyrighted works and how copyright protection is given to works. Furthermore, primary data were obtained by means of interviews with sources and respondents. These data were then analyzed and processed through qualitative methods, thus capable of explaining and providing solutions to the legal problems examined. The results of this research indicated that the music used in the background of a video content on Instagram cannot be categorized as a fair use ecause it does not meet the provisions of Article 44 paragraph (1) UUHC, namely not mentioning or including the name of the creator in the video upload, so it does not meet the element of not harming reasonable interest of the creator. So the action is a copyright infringement. The Instagram platform is basically equipped with a copyright protection service to report video contents that violate copyright laws. However, many content creators were found to be still undetected from the Instagram Platform system.

Kata Kunci : Hak Cipta, Fair Use, Instagram

  1. S2-2022-452920-abstract.pdf  
  2. S2-2022-452920-bibliography.pdf  
  3. S2-2022-452920-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2022-452920-title.pdf