KEBIJAKAN INDONESIA TENTANG PENGUNGSI: BERDASAR KONVENSI JENEWA 1951 DAN PROTOKOL 1967
ASMIA INAYAH, Dr. Siti Mutiah Setiawati, MA
2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALPenelitian ini menitikberatkan pada kebijakan Indonesia terkait dengan pengungsi yang berada di Indonesia. Hingga kini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 namun Indonesia menerima pengungsi dan bertindak selaku negara transit bagi para pengungsi selagi menunggu pemukiman kembali ke negara ketiga yaitu negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967. Pokok penelitian ini adalah dasar dari kebijakan yang diambil oleh Indonesia menerima pengungsi namun tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967? Alasan apa yang mendasarinya? Merujuk pada data tahun 2020 hingga 2021, penelitian ini menggunakan perspektif Konstruktivisme identitas menganalisa Indonesia sebagai negara peduli kemanusiaan. Digunakan pula konsep Organisasi Internasional dimana Indonesia terus melakukan kerja sama dalam hal pemenuhan kebutuhan pengungsi terutama UNHCR selaku penanggung jawab pengungsi serta menggunakan konsep keamanan untuk melihat pertimbangan Indonesia bahwa adanya pengungsi akan mengganggu kestabilan ekonomi serta keamanan dalam negeri Indonesia. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa alasan ekonomi merupakan faktor utama dari belum diratifikasinya Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967. Indonesia menerima pengungsi atas dasar kemanusiaan namun meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 belum dapat dilakukan oleh Indonesia kini.
This research focuses on Indonesian policies related to refugees in Indonesia. Until now, Indonesia has not ratified the 1951 Geneva Convention and 1967 Protocol but accepts refugees in its territory and acts as a transit country for refugees while waiting for resettlement to a third country, namely the country that ratified the 1951 Geneva Convention and 1967 Protocol. Why does Indonesia accept refugees but does not ratify the 1951 Geneva Convention and 1967 Protocol? What is the underlying reason? Referring to data from 2020 to 2021, this study uses a constructivism identity perspective to analyze Indonesia as a country that cares about humanity. The concept of International Organization is also used where Indonesia continues to cooperate in terms of meeting the needs of refugees, especially UNHCR as the responsible International Organization for refugees and uses the concept of national security to see Indonesia's consideration that refugees’ existence will disrupt Indonesian economic stability and Indonesia's national security. Based on this research’s findings, it is known that economic capability is the main factor for Indonesia not ratifying the 1951 Geneva Conventions and 1967 Protocols. Indonesia accepts refugees based on humanitarian grounds but it is not possible for Indonesia to ratify the 1951 Convention and 1967 Protocol now.
Kata Kunci : Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967, Pengungsi, Kemanusiaan, Ekonomi, Keamanan Nasional