Laporkan Masalah

Analisis Hukum Terhadap Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah di PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah) Pada Masa Pandemi Covid-19

WIGATI TABERI ASIH, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis penerapan kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah di PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah) pada Masa Pandemi Covid-19. Yang pada analisis dilakukan mendasarkan kepada prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perbankan yang berkepentingan untuk menyelamatkan pembiayaan dengan diterapkannya kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah di PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah) pada Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yang merupakan penggabungan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris sehingga kemudian diperoleh data primer dan data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat 2 (dua) kesimpulan yaitu, Pertama, Penerapan restrukturisasi pembiayaan murabahah di PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah) telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah serta penerapannya telah sesuai dengan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kedua, Perlindungan hukum dengan diterapkannya kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah di PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah) bagi pihak perbankan sebagai pihak yang telah memberikan pembiayaan pada Masa Pandemi Covid-19 dilakukan dalam bentuk/secara preventif yakni dengan cara diterbitkannya POJK No. 48/POJK.03/2020 dan juga terdapat perpanjangan masa restrukturisasi hingga 31 Maret 2023 yang nantinya akan diterbitkan POJK Perubahan. Secara represif, perlindungan hukum yang diberikan yakni apabila pada saat restrukturisasi pembiayaan debitur/nasabah mengalami penurunan kualitas pembiayaan menjadi dibawah Kolektibilitas 2, maka restrukturisasi diberlakukan dengan berpedoman pada POJK Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Selanjutnya, Jika dalam proses penerapannya debitur/nasabah mengalami penurunan menjadi Kolektibilitas 5, maka dapat dilakukan eksekusi jaminan.

The aims of this research are First, to find out and analyze the implementation murabahah financing restructuring in PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah) during the pandemic Covid-19. The analysis of this research is based on the sharia principle and the prudential principle. Second, to find out and analyze the legal protection for the bank which has been provided the murabahah financing to the customers and also the bank has interest for recovery the problematic financing through the implementation of murabahah financing restructuring in PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah) during the pandemic Covid-19. This research adopts the empirical-normative legal research method which is the integration between normative legal research and empirical legal research that would obtain the primary data and the secondary data. The data would be analyzed by qualitative research approach. The conclusion of this research is, First, the implementation of murabahah financing restructuring in PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah) are aligned to sharia principle and prudential principle, also the implementation is aligned to POJK No. 48/POJK.03/2020 about the Amendment of POJK No. 11/POJK.03/2020 about National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy Against The Spread of Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Second, The Legal Protection on The Implementation of Murabahah financing restructuring for the bank which has been provided the murabahah financing to the customers has been provided. Preventively, The OJK (Financial Authority Service/Otoritas Jasa Keuangan) has been issued POJK No. 48/POJK.03/2020 which this regulation would be extended up to March, 31st 2023. The OJK would issue the Amendment of this POJK. Repressively, providing the legal protection is if in that time the quality of financing's customers has been decreased to below Special Mention (Col. 2), the implementation of the restructuring would be based on POJK of the Determination of Syariah Bank and Syariah Business Units Assets Quality. Moreover, if amid the implementation, the quality of financing's customers has been decreased to be Loss (Col. 5), the bank could liquidate the collateral.

Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah, Restrukturisasi Pembiayaan, Perlindungan Hukum, PT Bank Syariah Indonesia (Ex. PT Bank BNI Syariah), Pandemi Covid-19.

  1. S2-2021-448131-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448131-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448131-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448131-title.pdf