Pertimbangan Hakim Terhadap Alat Bukti Surat Dalam Memutus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
GRECCIA SEPTRIANI S, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M,Ph.D.
2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan mengkaji alat bukti surat yang digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam memutus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak; Untuk mengetahui dan mengkaji perkembangan alat bukti surat yang dapat digunakan oleh hakim sebagai dasar dalam memutus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber, kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penulisan dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut. Pertama, Kekuatan pembuktian dalam hukum pidana tergantung pada hakim yang memeriksa dan memutus suatu tindak pidana, hal ini sebagai implementasi dari kebebasan dan kemandirian hakim dalam menangani suatu perkara. Terhadap proses pembuktian hakim selalu berdasar pada Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP. Sehubungan dengan alat bukti surat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, hakim mempertimbangkan sebagaimana alat bukti surat yang dilampirkan oleh penuntut umum dalam berkas perkara, adapun alat bukti surat yang biasa diajukan oleh Penuntut Umum atau Penyidik dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah Akta Kelahiran dan Visum Et Repertum (VER). Kedua, Adapun surat-surat yang dapat dijadikan alat bukti dalam mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yakni (i) surat keterangan psikolog, (ii) surat keterangan pendamping korban, (iii) surat hasil penilaian atas besaran restitusi oleh LPSK dan (iv) surat-surat yang dikeluarkan oleh dokter yang mulai dikembangkan seperti surat psikologi forensik, surat hasil trace evidence (jejak) atau pemeriksaan terhadap DNA, darah, sperma, dan sebagainya. Adapun kedudukan surat tersebut dalam hukum pidana adalah alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 187 KUHAP.
This study aims to explored and analyze the documentary evidence used by judges as a consideration in deciding criminal acts of sexual violence against children; To find out and examine the development of documentary evidence that can be used by judges as a basis in deciding criminal acts of sexual violence against children. This research is a normative-empirical research, using primary data and secondary data. Secondary data obtained through library research, then primary data obtained through interviews with respondents and sources, then the data were analyzed qualitatively with analytical descriptive methods. Based on the results of writing and discussion, it is concluded as follows. First, the strength of evidence in criminal law depends on the judge who examines and decides on a criminal act, this is the implementation of the independence and independence of judges in handling a case. The process of proving the judge is always based on Article 183 of the Criminal Procedure Code and Article 184 of the Criminal Procedure Code. Regarding to the documentary evidence in the crime of sexual violence against children, the judge considers the documentary evidence attached by the public prosecutor in the case file, while the documentary evidence usually submitted by the Public Prosecutor or Investigator in the crime of sexual violence against children is the Birth Certificate and Visum Et Repertum (VER). Second, The documents that can be used as evidence in revealing the crime of sexual violence against children, namely (i) a psychologist's certificate, (ii) a statement from the victim's companion, (iii) a letter of the results of an assessment of the amount of restitution from LPSK and (iv) letters issued by doctors that have begun to be developed, such as forensic psychology letters, letters of trace evidence or examination of DNA, blood, sperm, and so on. The position of the letter in criminal law is legal evidence based on Article 184 of the Criminal Procedure Code and Article 187 of the Criminal Procedure Code.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Alat Bukti Surat, Pertimbangan Hakim