Delimitasi Batas Maritim antara Jepang dan Republik Korea Berdasarkan UNCLOS 1982 dengan Mempertimbangkan Keberadaan Karang Liancourt
MUHAMMAD FARISI GUSTAF FERDINAN, I Made Andi Arsana,S.T.,M.E.,Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIJepang dan Republik Korea merupakan dua negara yang masih memiliki sengketa yang belum selesai. Sengketa tersebut merupakan perebutan kepemilikan Karang Liancourt yang terletak di Laut Jepang. Berdasarkan Ensiklopedia Britannica, Laut Jepang merupakan laut dengan luas 978.000 km2 yang terletak antara Semenanjung Korea dan Rusia di bagian barat dan Jepang di bagian timur. Terdapat banyak bentang alam yang terletak di Laut Jepang. Karang Liancourt merupakan sebuah fitur maritim berupa Karang. Karang Liancourt sendiri diambil dari nama seorang pemburu paus pada sekitar abad ke 18 berkebangsaan Perancis. Pada kegiatan aplikatif ini dilakukan analisis bukti sejarah yang disampaikan oleh Jepang dan Republik Korea untuk melakukan klaim kepemilikan Karang Liancourt. Selain itu dilakukan juga pembuatan opsi delimitasi batas maritim dan analisis dampak dan akibat terhadap luas ZEE kedua negara. Pendekatan sejarah dilakukan pada kegiatan aplikatif ini untuk melihat dasar klaim kepemilikan kedua negara atas Karang Liancourt. Klaim Jepang atas Karang Liancourt bisa dilacak hingga tahun 1650 M. Sedangkan Republik Korea melalui kementerian luar negerinya menyatakan klaim atas Karang Liancourt dapat ditarik kembali pada masa Dinasti Silla pada tahun 512 M. Dikarenakan konflik kepemilikan Karang Liancourt ini, batas ZEE antara Jepang dan Republik Korea di Laut Jepang belum juga selesai sampai saat ini. Metode yang digunakan untuk membuat opsi delimitasi batas maritim antara Jepang dan Republik Korea adalah metode sama jarak. Metode ini akan menghasilkan garis yang terdiri titik-titik yang memiliki jarak yang sama dari titik pangkal kedua negara. Selain itu juga digunakan metode sama jarak dengan menggunakan poligon voronoi. Hasil dari kegiatan aplikatif ini adalah opsi delimitasi ZEE antara Jepang dan Republik Korea dengan mempertimbangkan keberadaan Karang Liancourt. Terdapat dua pertimbangan yang digunakan dalam proses delimitasi. Pertimbangan pertama adalah penggunaan garis pangkal normal dan garis pangkal lurus. Pertimbangan kedua adalah pemberian status full effect dan nil effect pada Karang Liancourt. Dikarenakan Karang Liancourt masih disengketakan, maka pada kegiatan aplikatif ini dilakukan simulasi kepemilikan Karang Liancourt pada dua negara. Opsi pertama, luas ZEE tumpang tindih milik Republik Korea adalah 199.309,163 km2 dan milik Jepang 290.768,068 km2 . Opsi kedua, luas ZEE tumpang tindih milik Republik Korea adalah 194.629,252 km2 dan milik Jepang 292.122,870 km2. Opsi ketiga, luas ZEE tumpang tindih milik Republik Korea adalah 243.664,516 km2 dan milik Jepang 243.087,940 km2. Opsi keempat, luas ZEE tumpang tindih milik Republik Korea adalah 186.688,567 km2 dan milik Jepang 300.063,561 km2.
Japan and the Republic of Korea are two countries that still have unresolved disputes. The dispute is about the ownership of the Liancourt Rock which is located in the Sea of Japan. Based on the Encyclopedia Britannica, the Sea of Japan is a sea with an area of 978,000 km2 which is located between the Korean Peninsula and Russia in the west and Japan in the east. There are many landscapes located in the Sea of Japan. Liancourt Reef is a maritime feature in the form of Coral. Liancourt Rock itself is taken from the name of a French whale hunter in the 18th century. Liancourt Reef is 88 kilometers from Ulleungdo Island belonging to the Republic of Korea and 158 kilometers from Japan's Oki Island. In this applicative activity, an analysis of historical evidence submitted by Japan and the Republic of Korea was carried out to claim ownership of Liancourt Rock. In addition, the development of maritime boundary delimitation options and analysis of impacts and consequences on the EEZ area of the two countries was also carried out. A historical approach is used in this project to see the basis for the claims of ownership of the two countries over Liancourt Rock. Japan's claim over Liancourt Rock can be traced back to 1650 AD. Meanwhile, the Republic of Korea through its foreign ministry stated that the claim to Liancourt Rock could be traced back to the Silla Dynasty in 512 AD. Due to the conflict over ownership of the Liancourt Rock, the EEZ boundary between Japan and the Republic of Korea in the Sea of Japan has not yet been completed. The method used to make the maritime boundary delimitation option between Japan and the Republic of Korea is the equidistant method. This method will produce a line consisting of points that are equidistant from the origin of the two countries. In addition, the equidistant method is also used using the voronoi polygon. The result of this project is an EEZ delimitation option between Japan and the Republic of Korea by considering the existence of Liancourt Rock. There are two considerations used in the delimitation process. The first consideration is the use of normal baselines and straight baselines. The second consideration is the granting full effect and nill effect to Liancourt Rock. Because the Liancourt Rock is still in dispute, in this applicative activity a simulation of the Liancourt Rock ownership is carried out in two countries. The first option, the Republic of Korea's overlapping EEZ area is 199,309,163 km2 and that of Japan is 290,768,068 km2. The second option, the Republic of Korea's overlapping EEZ area is 194,629,252 km2 and that of Japan is 292,122,870 km2. The third option, the Republic of Korea's overlapping EEZ area is 243,664,516 km2 and that of Japan is 243,087,940 km2. The fourth option, the Republic of Korea's overlapping EEZ area is 186,688,567 km2 and that of Japan is 300,063,561 km2.
Kata Kunci : Karang Liancourt, Delimitasi, Zona Ekonomi Eksklusif, Equidistant Line, Jepang, Republik Korea.