Kajian Penetapan Batas Zona Ekonomi Ekslusif antara Indonesia dan Papua Nugini menggunakan Metode Pendekatan Tiga Tahap
MAHASIN RAIHAN FARRAS, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D
2021 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIBerdasarkan Konvensi PBB tentang hukum Laut (UNCLOS), salah satu zona maritim yang menjadi hak negara pantai adalah Zona Ekonomi Ekskusif. Hak atas ZEE ditentukan berdasarkan jarak yaitu 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Kondisi geografis sebuah negara pantai yang bertetangga pada umumnya tidak dapat mengklaim keseluruhan hak ZEE 200 mil laut tanpa mengalami tumpang tindih dengan negara lain. Indonesia merupakan negara pantai dengan kawasan maritim yang berbatasan dengan 10 negara tetangga, salah satunya yaitu Papua Nugini. Pada bagian Samudera Pasifik sebelah utara Papua, terjadi klaim tumpang tindih antara Indonesia dan Papua Nugini. Hal ini dikarenakan klaim ZEE 200 mil laut Indonesia dan Papua Nugini yang diukur dari garis pangkal kedua negara. Terjadinya tumpang tindih ZEE antara Indonesia dan Papua Nugini tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan delimitasi batas maritim bagi kedua negara. Delimitasi batas maritim yang dilakukan pada penelitian ini merupakan delimitasi ZEE antara Indonesia dan Papua Nugini di bagian utara Pulau Papua menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap (Three Stages Approach). Metode Pendekatan Tiga Tahap dipilih karena metode ini merupakan metode yang kerap digunakan oleh lembaga peradilan internasional seperti ICJ dan ITLOS dalam penyelesaian kasus delimitasi batas maritim antar negara sebagai salah satu opsi dalam mendapatkan penyelesaian yang adil (equitable solution). Delimitasi menggunakan metode pendekatan tiga tahap ini diawali dengan pembuatan garis batas sementara, modifikasi garis batas sementara berdasarkan faktor relevan yaitu garis pantai dan area relevan, dan uji disporposionalitas. Hasil dari penelitian ini yaitu opsi garis batas ZEE antara Indonesia dan Papua Nugini menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap. Luas area tumpang tindih hasil delimitasi yang diperoleh Indonesia adalah 93.935,9 km2 dan Papua Nugini seluas 128.217 km2 dengan paerbandingan luas sebesar 1:1,36. Selain itu, penelitian ini juga menghasilkan perbandingan antara garis batas ZEE hasil perjanjian bilateral dengan batas ZEE yang dihasilkan melalui metode Pendekatan Tiga Tahap. Delimitasi area ZEE Indonesia menggunakan metode Pendekatan Tiga Tahap menghasilkan luas lebih besar yaitu 93.935,9 km2 dibanding hasil perjanjian bilateral dengan luas 93.441,286 km2.
Based on the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), one of the maritime zones that are the rights of coastal states is the Exclusive Economic Zone. The rights to the EEZ is determined based on a distance of 200 nautical miles measured from the baseline. The geographical condition of a neighboring coastal state in general cannot claim the entire 200 nautical mile EEZ rights without overlapping with other countries. Indonesia is a coastal country with maritime areas bordering 10 neighboring countries, one of which is Papua New Guinea. In the Pacific Ocean north of Papua, there are overlapping claims between Indonesia and Papua New Guinea. This is due to the EEZ claim of 200 nautical miles of Indonesia and Papua New Guinea which is measured from the baselines of the two countries. The overlapping EEZ between Indonesia and Papua New Guinea can be resolved by delimiting maritime boundaries for the two countries. The maritime boundary delimitation carried out in this study is the delimitation of the EEZ between Indonesia and Papua New Guinea in the northern part of Papua Island using the Three Stages Approach method. The Three-Stage Approach was chosen because this method is often used by international justice institutions such as ICJ and ITLOS in resolving maritime boundary delimitation cases between countries as an option in obtaining an equitable solution. Delimitation using this three-stage approach begins with the construction of provisional equidistant line, modification of provisional equidistant line based on relevant factors namely the coastline and relevant areas, and disproportionality test. The results of this study is an option of EEZ boundary between Indonesia and Papua New Guinea using the Three-Stage Approach method. The overlapping area from the delimitation obtained by Indonesia is 93,935.9 km2 and Papua New Guinea is 128,217 km2 with an area ratio of 1:1.36. In addition, this study also results in a comparison between the EEZ boundary resulting from bilateral agreements and the EEZ boundary generated through the Three-Stages Approach method. The delimitation of Indonesia's EEZ area using the Three Stages Approach method resulted in a larger area of 93,935.9 km2 than the bilateral agreement with an area of 93,441,286 km2.
Kata Kunci : Zona Ekonomi Eksklusif, UNCLOS, delimitasi, Pendekatan Tiga Tahap (Three Stages Approach)