Laporkan Masalah

Pengaruh Kebijakan Ruang Udara Terbuka ASEAN-Single Aviation Market terhadap Kebijakan Penerbangan di Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina

AMELIA DWI ANDINI, Dr. Muhammad Rum, IMAS

2021 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Kebijakan ASEAN Open Sky (dikenal sebagai Pasar Penerbangan Tunggal ASEAN/ASEAN Single Aviation Market (ASAM)) adalah sebuah kebijakan ruang udara terbuka yang terdiri dari perjanjian multilateral antara sepuluh negara anggota ASEAN (Indonesia, Laos, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Kamboja) untuk menyatukan ruang udara di kawasan menjadi satu pasar penerbangan tunggal/ single aviation market sesuai dengan tujuan dari ASEAN Economic Community. Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada 5 negara pembentuk regional ASEAN secara spesifik yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina. Kelima negara dipilih untuk melihat signifikansi pada kawasan dengan mengacu pada 3 pokok instrumen aturan yang dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas domestik dan regional, mengintegrasikan, dan memperluas perdagangan jasa di kawasan ASEAN, yaitu melalui Multilateral Agreement on the Air Services (MAAS) yang disepakati pada Mei 2009, Multilateral Agreement on the Full Liberalization of Air Freight Services (MAFLFS) yang disepakati pada November 2009, serta Multilateral Agreement on the Full Liberalization of Passenger Air Services (MAFLPAS) yang disepakati pada November 2010. Hasil dari temuan penelitian ini melihat pada kebijakan penerbangan domestik dan internasional di negara-negara tersebut. Serta dampak teknis, politis dan ekonomi pada indikator sebagai berikut, yaitu: kapabilitas penerbangan, kebijakan aviasi, sikap dan respon terhadap liberalisasi, dan infrastruktur bandar udara di Negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina.

The ASEAN Open Sky Policy (known as the ASEAN Single Aviation Market (ASAM)) is an open sky policy consisting of multilateral agreements between the ASEAN countries (Indonesia, Laos, Malaysia, Thailand, Singapore, Philippines, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, and Cambodia) to unite air space in the region into a single aviation market in accordance with the objectives of the ASEAN Economic Community. In this study, the authors focus on 5 specific ASEAN regional founders, which are Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand and the Philippines. The five countries were chosen vision the significance in the region by referring to 3 main regulatory instruments intended to improve domestic and regional connectivity, integrate, and expand trade in services in the ASEAN region, through several agreements there are: the Multilateral Agreement on the Air Services (MAAS) which was agreed in May 2009 , the Multilateral Agreement on the Full Liberalization of Air Freight Services (MAFLFS) which was agreed in November 2009, and the Multilateral Agreement on the Full Liberalization of Passenger Air Services (MAFLPAS) which was agreed in November 2010. The results of this study determine about domestic aviation policies. and internationally in these countries. As well as the technical, political and economic impact on the following indicators: aviation capability, aviation policy, attitude and response to economic liberalization, and airport infrastructures.

Kata Kunci : kebijakan ruang udara terbuka, ASEAN Open Sky Policy, ASAM, MAAS, MAFLFS, MAFLPAS, kebijakan penerbangan, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina. / ASEAN Open Sky Policy, ASAM, MAAS, MAFLFS, MAFLPAS, aviation policy, Indonesia, Malaysia, Singa

  1. S1-2021-394543-abstract.pdf  
  2. S1-2021-394543-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-394543-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-394543-title.pdf