Laporkan Masalah

Analisis Kesesuaian Lokasi Toko Swalayan Berjejaring di Kabupaten Klaten Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019

SILVIA TRI A, Dr. Eng. Ir. Purnama Budi Santosa, ST., M.App.Sc., IPM.

2021 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Toko swalayan berjejaring di Kabupaten Klaten mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pada tahun 2016 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten menutup toko swalayan berjejaring yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten No. 12 tahun 2011. Berdasarkan perda tersebut toko swalayan berjejaring dikatakan sesuai apabila berjarak minimum 2,5 km dari pasar rakyat, berjarak 1 km dari toko swalayan berjejaring lain, dan memperhatikan tingkat kepadatan penduduk dari setiap kecamatan dengan persentase tertentu. Toko swalayan berjejaring yang tidak sesuai diantaranya tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan lokasinya terlalu dekat dengan pasar rakyat (kurang dari 2,5 km). Pada tahun 2019 Pemda Kabupaten Klaten mengeluarkan Perda Kabupaten Klaten No. 10 tahun 2019 sebagai pembaruan dari perda sebelumnya. Pada pengamatan lapangan masih terdapat toko swalayan berjejaring yang lokasinya saling berseberangan dan terdapat toko swalayan berjejaring yang berada di samping pasar rakyat sehinga dimungkinkan belum sesuai dengan perda yang berlaku saat ini. Tujuan dilakukannya penelitian ini diantaranya mengevaluasi lokasi pendirian toko swalayan berjejaring mengacu pada perda, mengetahui persebaran toko swalayan berjejaring di Kabupaten Klaten, serta menyajikan area rekomendasi pendirian toko swalayan berjejaring. Data yang digunakan terdiri atas data koordinat geografis dan data atribut toko swalayan berjejaring serta pasar rakyat, data vektor jaringan jalan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten kawasan peruntukan permukiman, batas administrasi, data raster jumlah penduduk, dan basemap satelit world imagery. Proses analisis kesesuaian meliputi pengumpulan serta pengolahan data atribut dan data spasial, analisis kesesuaian terhadap empat aspek spasial mengacu pada perda, overlay hasil analisis pada empat aspek spasial, visualisasi hasil menggunakan WebGIS, melakukan uji hipotesis, dan evaluasi pengguna. Aspek spasial pendirian toko swalayan berjejaring menurut Perda Kabupaten Klaten No. 10 tahun 2019 yaitu sesuai dengan RTRW, jarak dari pasar rakyat berdasarkan status jalan, rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk, serta jarak antar toko swalayan berjejaring. Pada penelitian metode untuk jarak lurus menggunakan proximity analysis operasi buffer, jarak mengikuti jaringan jalan dengan network analysis operasi OD cost matrix impedansi jarak, metode proximity analysis operasi thiessen polygons, dan overlay (intersect). Metode tersebut digunakan karena pada perda tidak dijelaskan secara mendetail jarak yang digunakan yaitu jarak lurus atau mengikuti jaringan jalan. Pada penelitian diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan kesimpulan dari metode network analysis dan proximity analysis. Persentase kesesuaian pada empat aspek spasial untuk metode network analysis yaitu 43,38% atau 59 toko telah sesuai dari 136 toko swalayan berjejaring. Sementara itu, persentase kesesuaian untuk metode proximity analysis yaitu 36,76% atau 50 toko swalayan berjejaring telah sesuai aturan. Lokasi pendirian toko swalayan berjejaring dipengaruhi oleh jaringan jalan, sebanyak 64 toko swalayan berlokasi di sepanjang jalan arteri dan kolektor. Selain itu, pendirian toko swalayan juga dipengaruhi oleh kondisi geografis, sebanyak 68 toko swalayan berjejaring berlokasi pada area permukiman yang padat. Hasil WebGIS analisis kesesuaian dapat diakses pada https://tinyurl.com/TokoBerjejaringKlaten.

The number of networked minimarkets in the Klaten District has had a rapid increase. In 2016, the government closed several networked minimarkets that did not line up for Klaten District Regulation Number 12/2011. According to the regulation, the networked minimarket categorized measure up to the regulation which least of 2.5km from public markets, 1 km from other networked minimarkets, and note the densities by a certain percentage. Several networked minimarkets do not have a networked minimarket permit (IUTS) and are too close to the public market (less than 2.5 km). In 2019, the government published the Klaten District Number 10/2019 as a renewal regulation. On the observation, networked minimarkets still exist at each other�s intersection and the networked minimarket near the public market, so it is possible to not measure up the current regulations. The study aims to check the location of the networked minimarket, refer to the regulation, present the analysis map, know distribute networked minimarket in Klaten District, and offer the recommended area to set up the networked minimarket. The data used consists of geographic coordinates and attributes of networked minimarket and public markets, road network vector data, spatial planning (RTRW) of Klaten District, administrative boundaries, population raster data, and basemap world imagery satellite. The process of suitability analysis includes the collection and processing of attribute and spatial data, the suitability analysis of the four spatial aspects refer to the regulation, the overlay of the analysis on the four spatial aspects, the WebGIS visualization, the hypothetical testing, and usability evaluation. The spatial aspect of establishing the networked minimarket by regulation are matches the RTRW, distance from public markets by road status, service coverage ratios and population, and the proximity between networked minimarkets. The method used in the study is buffer analysis and thiessen polygons, network analysis with distance impedance, and overlay. The regulation does not explain in detail the distance used as a straight distance or a road network. The study showed different conclusions from network analysis and proximity analysis. The percentage of compatibility on the four spatial aspects of 43.38% for network analysis or 59 networked minimarkets already measured at 136 networked minimarkets. In the meantime, the percentage of appropriateness for proximity analysis of 36.76% or 50 networked minimarkets measure up the regulation. The networked minimarket in Klaten District is influenced by roads. The 64 networked minimarkets find along arterial road and collector paths. Additionally, the networked minimarket is influenced by geographic conditions, 68 networked minimarkets are in residential areas. The link for suitability analysis WebGIS is https://tinyurl.com/TokoBerjejaringKlaten.

Kata Kunci : Toko swalayan berjejaring, analisis kesesuaian, buffer, OD cost matrix, Perda Kabupaten Klaten No. 10 tahun 2019

  1. S1-2021-410226-abstract.pdf  
  2. S1-2021-410226-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-410226-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-410226-title.pdf