CROSS HIJABERS DALAM TINJAUAN KONSEP BANALITAS KEJAHATAN HANNAH ARENDT
YAYUK VERONIKA RUMANA, Dr. Hastanti Widy Nugroho
2021 | Skripsi | S1 FILSAFATPenelitian ini mengangkat permasalahan cross hijabers di Indonesia sebagai tindakan kejahatan yang berdampak negatif seperti memicu tindak kriminalitas, mengganggu kehidupan beragama, mengancam keutuhan bangsa, mendegradasi makna hijab dan mendestruksi stereotip perempuan berhijab. Permasalahan ini akan dikaji secara mendalam melalui perspektif konsep banalitas kejahatan yang dikonstruksi oleh Hannah Arendt. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apa yang dimaksud dengan cross hijabers dan mengetahui analisis konsep banalitas kejahatan Hannah Arendt atas cross hijabers. Objek material penelitian ini adalah cross hijabers, sedangkan objek formal penelitian ini adalah konsep banalitas kejahatan Hannah Arendt. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bahan penelitian yang berasal dari buku, jurnal, artikel dan video dokumenter terkait objek formal dan objek material yang diangkat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan model penelitian mengenai masalah aktual. Metode analisis yang digunakan adalah hermeneutika filosofis dengan unsur-unsur metodis yaitu interpretasi, koherensi intern, holistika, heuristika dan deskripsi. Penelitian ini melalui tahap inventarisasi dan klasifikasi data, tahap analisis data, serta tahap penyajian dalam bentuk draf dan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil penelitian bahwa cross hijabers adalah perilaku yang menggambarkan tata cara seorang laki-laki dalam berpenampilan layaknya seorang perempuan muslim lengkap dengan hijab dan cadar. Cross hijabers berakar dari tindakan cross dressing (berlintas busana). Pelaku cross hijabers didominasi oleh laki-laki heteroseksual yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama crosshijabers. Cross hijabers tergolong sebagai kejahatan karena bertentangan dengan moral kemanusiaan dan menyebabkan kerugian. Cross hijabers mencerminkan empat dari lima karakteristik banalitas kejahatan Hannah Arendt yaitu pelaku ialah ordinary man yang bermental normal, tindakan didasarkan pada ketidakberpikiran bukan motif kriminal, adanya disfungsi hati nurani, dan pelaku mewajarkan tindakannya. Cross hijabers merupakan tindakan yang mengarah pada banalitas kejahatan. Kata kunci: berlintas busana, cross hijabers, ketidakberpikiran, banalitas kejahatan
This research raises the issue of cross hijabers in Indonesia as crimes that have a negative impact such as triggering criminality, disrupting religious life, threatening the integrity of the nation, degrading the meaning of hijab, and destructing stereotypes of women in hijabs. This issue will be examined in depth from the perspective banality of evil concept constructed by Hannah Arendt. The purpose of this study was to find out what cross hijabers meant and to analyze cross hijabers used Hannah Arendts concept of the banality of evil. The material object of this research is cross hijabers, while the formal object is a concept of the banality of evil from Hannah Arendt. This research is a literature study with materials derived from books, journals, articles, and documentary videos related to formal objects and material objects. This is a qualitative research and the research model is actual problems. The method of data analysis use philosophical hermeneutics with methodical elements as follows interpretation, internal coherence, holistic, heuristic, and description. This research is through the inventory and classification stage of data, the data analysis stage, and the presentation stage in the form of drafts and conclusions. The result of the research shows that cross hijabers is behavior that describes the manner of a man who looks like a Muslim woman complete with hijab and veil. Cross hijabers are rooted in the act of cross-dressing. Cross hijabers are dominated by heterosexual men fused in the social media community called 'crosshijaber'. Cross hijabers are classified as crimes because they are contrary to human morals and leave losses. Cross hijabers reflect four of the five criteria of Hannah Arendts banality of evil: the perpetrator is an 'ordinary man' who has a normal mentality, not based on criminal motives but the superficiality of thinking, dysfunction of conscience, and the perpetrator does not feel offending of his action. Cross hijabers are actions that lead to the banality of evil. Keywords: cross dressing, cross hijabers, thoughtlessness, banality of evil
Kata Kunci : berlintas busana, cross hijabers, ketidakberpikiran, banalitas kejahatan