KOMPLEKSITAS PENANGANAN ISU PERDAGANGAN MANUSIA di INDONESIA PASCA RATIFIKASI ACTIP (The ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children)
MUHAMMAD RILO MILDI, Dr. Siti Muti'ah Setiawati, MA
2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUBUNGAN INTERNASIONALTesis ini membahas mengenai masalah perdagangan manusia yang tiap tahunnya dialami oleh negara Indonesia, perdagangan manusia sendiri merupakan sebuah bentuk dari perbudakan modern, merupakan kejahatan dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusian karena para pelaku memiliki tujuan mengeksploitasi para korban, yang dimaksud dengan ekploitasi diantaranya yaitu kejahatan seksual seperti prostitusi, kerja paksa bahkan perbudakan. Tidak hanya di Indonesia, isu perdagangan manusia juga dialami oleh negara-negara ASEAN lainnya seperti yang telah diberitakan bahwa negara-negara di ASEAN masih berada pada tier2 dan tier 3 dalam tingkatan perdagangan manusia, yang berarti berada pada tingkatan yang berbahaya dalam isu tersebut. Oleh karena itu Sebagai isu yang terus dialami dari tahun ketahun maka ASEAN sebagai organisasi tertinggi di kawasan berupaya untuk menyatukan komitmen-komitmen dari negara anggota dalam memerangi perdagangan manusia, sebuah instrumen regional yang mengikat secara hukum agar upaya kerja sama internasional dapat terselenggara dengan baik dan efektif. Pada tahun 2015 terbentuk sebuah konvensi internasional sebagai sebuah landasan hukum regional dalam memerangi perdagangan manusia yaitu ACTIP (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children) namun setelah terbentuknya ACTIP perdagangan manusia di Indonesia maupun kawasan masih terbilang tinggi, bahkan negara yang telah meratifikasinya juga mengalami permasalahan yang terus terjadi, oleh karena itu tesis ini berupaya untuk menganalisis mengapa upaya dari pemberantasan perdagangan manusia di Indonesia tidak maksimal bahkan setelah meratifikasi ACTIP.
This thesis analyze the problem of human trafficking which is happened in Indonesia every year, human trafficking is a form of modern slavery, is a crime and serious violation of human dignity because the perpetrators intend to exploiting the victims, what is meant by exploitation: sexual crimes such as prostitution, forced labor and even slavery. Not only in Indonesia, the issue of human trafficking is also experienced by other ASEAN countries as it has been reported that countries in ASEAN are still at tier 2 and tier 3 in the level of human trafficking, which means they are at a dangerous level in this issue. Therefore, as an issue that continues happened from year to year, ASEAN as the highest organization in the region seeks to unite the commitments of member countries in combating human trafficking, a regional instrument that is legally binding so that international cooperation efforts can be carried out properly and effectively. In 2015 an international convention was formed as a regional legal basis in combating human trafficking, namely ACTIP (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children). The countries that ratified this convention it also has problems that continue to occurs, therefore this thesis attempts to analyze why the efforts to eradicate human trafficking in Indonesia are not optimal even Indonesia has ratified ACTIP.
Kata Kunci : ACTIP, ASEAN, Perdagangan Manusia, TPPO, Dinamika Norma, Rezim Internasional