Laporkan Masalah

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI BIDANG KONSTRUKSI PADA PT WASKITA BETON PRECAST TBK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

M ZULFIKAR ADY P, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial di bidang konstruksi dan hambatan yang dihadapi pada saat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial. Penelitian ini merupakan penelitian normative empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data penelitian normative diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara studi dokumen atas berbagai bahan hukum baik primer, sekunder dan tersier. Penelitian empiris dilakukan melalui penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan wawancara kepada responden mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di bidang konstruksi pada PT Waskita Beton Precast, Tbk belum memenuhi azas kepastian hukum karena adanya perspektif yang berbeda dari cara menafsirkan aturan baik yang termaktub pada perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama maupun aturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dari sisi perusahaan. Kedua, hambatan bagi PT Waskita Beton Precast, Tbk dalam menyelesaikan perselisihannya disederhanakan dalam poin utama yakni perbedaan penafsiran perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama maupun undang-undang. Kemudian keterbatasan waktu, keterbatasan sumber daya, prosedur pengambilan keputusan.

This study is to identify and analyze legal certainty regarding the settlement of industrial relations disputes in the construction sector and the obstacles faced when settling industrial relations disputes based on Law No. 13 of 2003 concerning Manpower and Law No. 2 of 2004 concerning Industrial Relations. This research is an empirical normative research with analytical descriptive nature. The normative research data was obtained through library research by means of document studies on various legal materials, both primary, secondary and tertiary. Empirical research was conducted through field research to obtain primary data by interviewing respondents using a tool in the form of interview guidelines. Data from library and field research were analyzed qualitatively and the results were presented descriptively. The results of the study show that first, the settlement of industrial relations disputes in the construction sector at PT Waskita Beton Precast, Tbk has not met the principle of legal certainty due to a different perspective on how to interpret the rules, both contained in the work agreement, collective labor agreement and the laws and regulations regarding Employment terms from the company's perspective and obstacles for PT Waskita Beton Precast, Tbk in resolving their disputes are simplified in the main points, namely differences in the interpretation of work agreements, collective labor agreements and laws. Then time constraints, limited resources, decision-making procedures.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Bidang Konstruksi

  1. S2-2021-433185-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433185-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433185-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433185-title.pdf