Laporkan Masalah

EVALUASI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA DALAM MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19) DI RSUD SLEMAN

ANY SOFIATUN, Dr. Kuncoro Harto Widodo, S.T.P., M.Eng; Yos Hendra, SE,MM, M.Ec., Dev., Ak.,CA.

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU KESEHATAN MASYARAKAT

Latar belakang: RSUD Sleman merupakan rumah sakit rujukan pasien covid-19.RSUD Sleman sebagai rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, melakukan kegiatan pengadaan setelah keluarKeputusan Bupati Slemantentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman.Pandemi covid-19 muncul saat tahun anggaran berjalan, anggaran penanganan covid-19 belum ada dalam Dokumen Penetapan Anggaran (DPA) tahun 2020. Ketugasan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan di RSUD Sleman merupakan tugas tambahan di luar tugas pokok dan fungsi. Pelaksanaan kegiatan pengadaan covid-19 di RSUD Sleman disesuaikan dengan penjabaran dana yang sudah ada. Tujuan : Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam masa darurat untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan pasien COVID-19 di RSUD Sleman. Metode :Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Mengevaluasi pelaksanaan pengadan barang/jasa dalam masa darurat covid-19 di RSUD Sleman pada periode bulan April-Desember 2020 terhadapPeraturan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Peraturan LKPP no.13 tahun 2018). Subyek penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pengadaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pengguna barang. Hasil dan Pembahasan: RSUD Sleman dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di masa darurat COVID-19 melalui 3 tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Pelaksana pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan. Pelaksaaan penggadaan menggunakan beberapa metode pengadaan seperti penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing melalui e-katalog LKPP dan tender/lelang cepat.Penandatanganan kontrak dilakukan pada saat tahap pelaksanaan pekerjaan. RSUD Sleman dalam pelaksanaan kegiatan pengadaaan barang dan jasa tidak sepenuhnya berpedoman pada Peraturan LKPP no.13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan keadaan Darurat, tetapi juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah no16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Kesimpulan: Pelaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di RSUD Sleman dalam masa darurat COVID-19 berpedoman pada peraturan pengadaan khusus keadaan darurat yaitu Peraturan LKPP no 13 tahun 2018 dan peraturan pengadaan umum tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2018.Realisasi kegiatan pengadaan yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan menunjukkan hasil yang rendah dibanding dengan pengadaan yang bersumber dana APBD murni.

Background: RSUD Sleman is a referral hospital for COVID-19 patients. RSUD Sleman as a hospital belonging to the Sleman Regency Government, carried out procurement activities after the Sleman Regent's Decree regarding the Determination of the Emergency Response Status for the Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Disaster in Sleman Regency. COVID-19 is not yet in the 2020 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). The duties as a Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) and procurement officer at the Sleman Hospital are additional tasks outside of their main duties and functions. The implementation of COVID-19 procurement activities at the Sleman Hospital is adjusted to the translation of existing funds. Objective: Evaluating the implementation of goods/services procurement activities in an emergency period to fulfill the service needs of COVID-19 patients at the Sleman Hospital Method: This study uses a qualitative method. Evaluating the implementation of the procurement of goods/services during the COVID-19 emergency at the RSUD Sleman in the period April-December 2020 with the Regulations for the Procurement of Goods/Services in Handling Emergency Situations ( PeraturanLKPP no. 13 tahun 2018). The research subjects are Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Procurement Officers, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), andUsers. Result and Discussion: RSUD Sleman in carrying out goods/services procurement activities during the COVID-19 emergency through 3 stages, namely planning, implementation and completion of work. The implementation of the procurement of goods/services is carried out by the Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) and the Procurement Officer. The procurement implementation uses several procurement methods such as direct appointment, direct procurement, e-purchasing through the LKPP e-catalog and quick tender/auction. Contract signing is carried out at the stage of execution of work. RSUD Sleman in carrying out goods and services procurement activities is not fully guided by Peraturan LKPP no.13 tahun 2018 concerning Procurement of Goods/Services in Handling Emergency situations, but is also guided by Peraturan Pemerintah no. 16 tahun 2018 concerning Government Procurement of Goods/Services. Conclusion :Implementation of goods/services procurement activities at Sleman Hospital during the COVID-19 emergency based on emergency special procurement regulations, namely LKPP Regulation no 13 of 2018 and general procurement regulations on government procurement of goods/services, namely Government Regulation no 18 of 2018. Realization of activities Procurement sourced from Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) shows lower results compared to procurement sourced from pure APBD

Kata Kunci : pengadaan, darurat, covid-19, procurement, emergency, COVID-19

  1. S2-2021-448434-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448434-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448434-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448434-title.pdf