Laporkan Masalah

EKSPLORASI TINGKAT KEPATUHAN PADA PENGUNGKAPAN WAJIB PSAK 72: STUDI KASUS PADA SEKTOR KONSTRUKSI DAN TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA

STEVEN HADY FERNIKO, Singgih Wijayana, S.E., M.Sc., Ph.D.

2021 | Tesis | MAGISTER AKUNTANSI

Tujuan - Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pada pengungkapan wajib PSAK 72, menilai metode transisi dan dampak yang ditimbulkan pada laporan keuangan, dan mengidentifikasi perbedaan pengungkapan entitas sektor konstruksi dan telekomunikasi sejak menjadi mandatory disclosure efektif terhitung per januari 2020. Metode - Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode analisis konten. Sampel penelitian berjumlah sepuluh entitas sektor konstruksi dan empat entitas sektor telekomunikasi yang menerbitkan laporang tahunan di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2020. Tahapan analisis data ialah menyiapkan data, membaca data, membuat coding, mendeskripsikan hasil coding, penyajian dan interpretasi data. Temuan - Hasil menujukkan 12 sampel memilih menerapkan metode retrospektif yang disederhanakan, satu sampel menerapkan metode retrospektif penuh, dan satu sampel belum mengungkapkan metode transisi yang diadopsi. Keseluruhan sampel telah mengungkapkan berbagai informasi terkait agregasi baru yang ditetapkan oleh PSAK 72, namun entitas masih lemah dan memiliki kepatuhan yang rendah untuk pengungkapan informasi tambahan yang menjelaskan pertimbangan signifikan. Penelitian ini juga mengklasifikasi tiga perbedaan pengungkapan pada kedua sektor, yaitu durasi kontrak, deskripsi kewajiban pelaksanaan dan pelanggan. Orisinalitas - Eksplorasi tingkat kepatuhan terhadap pengungkapan wajib PSAK 72 sejak diterapkan dan berlaku efektif per 1 Januari 2020 belum pernah dilakukan di Indonesia. Kepatuhan terhadap PSAK 72 mencerminkan bentuk entitas yang sah dan layak untuk didukung.

Purpose - This study aims to analyze PSAK 72 mandatory disclosure compliance level, assess the transition method and its impact on financial statements, and identify differences in the disclosures of construction and telecommunications sector entities since it become mandatory disclosure effective as of January 2020. Methodology - This study is a qualitative research with a case study approach. This research uses content analysis method. The research sample consists of ten construction sector entities and four telecommunications sector entities that publish annual reports on the Indonesia Stock Exchange in 2020. The stages of data analysis are data preparation, data reading, coding, coding results description, data presentation and interpretation. Findings - The results show that 12 samples chose to apply the simplified retrospective method, one sample applied the full retrospective method, and one sample did not disclose the transition method adopted. The entire sample has disclosed various information related to the new aggregation stipulated by PSAK 72, but the entities are still weak and has low compliance for disclosing of additional information that explains significant considerations. This study also classifies three differences in disclosure in the two sectors, namely contract duration, performance obligations descriptions and customers. Originality - Exploration of PSAK 72 mandatory disclosure compliance level, since it was implemented and became effective as of January 1, 2020, has never been carried out in Indonesia. Compliance with PSAK 72 reflects a legitimate and worthy entity to be supported.

Kata Kunci : Pengungkapan Wajib PSAK 72, Metode Retrospektif Penuh, Metode Retrospketif Disederhanakan, Laporan Keuangan, Tingkat Kepatuhan

  1. S2-2021-452327-abstract.pdf  
  2. S2-2021-452327-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-452327-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-452327-title.pdf