Laporkan Masalah

PRAKTIK KHITAN TRADISONAL BONG SUPIT DI KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA DALAM KAJIAN PLURALISME HUKUM

DIEN RESTIANTI, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATAN

Keputusan Menteri Kesehatan No. 1076 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Perbedaan utama dari kedua aturan hukum tersebut bahwa istilah Battra (Penghobat Tradisional) tidak lagi dipergunakan dan diganti dengan Hattra (Penyehat Tradisional). Hattra dilarang melakukan tindakan invasif, menggunakan obat, peralatan dan penunjang medis. Dalam praktiknya, Battra khitan yang bersifat invasif telah berlangsung selama bertahun- tahun sebagai sebuah tradisi dan kebiasaan. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan praktik khitan dan pengetahuan Bong Supit terhadap peraturan perundang- undangan dan hukum kebiasaan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif- Empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data Primer diperoleh dari hasil wawancara semi terstruktur secara mendalam, sedangkan data sekunder berupa studi dokumen yang berhubungan dengan praktik khitan tradisional. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini adalah praktik khitan Bong Supit menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Tradisional seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sedangkan menurut masyarakat setempat, praktik khitan Bong Supit merupakan kebiasaan yang telah berlangsung secara turun temurun sebagai warisan budaya yang masih dilestarikan. Pengetahuan kedua Bong Supit terhadap peraturan perundang- undangan masih belum memadai karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah setempat. Pluralisme Hukum mampu menjawab permasalahan khitan yang dialami warga di lokasi penelitian.

Decree of the Minister on Health Number 1076/Menkes/SK/VII/2003 concerning the implementation of Traditional Medicine has been revoked and replaced by Regulation of the Minister of Health Number 61 of 2016 concerning about Empirical Traditional Medicine Services. The main difference between the two laws is the term of Battra (Pengobat Tradisional) is no longer used and replaced with Hatrra (penyehat Tradisional). Hattra is prohibited from carrying out invasive actions, using drugs, equipment and medical support. In practice, invasive circumcision has been going on for years as a tradition and custom by Bong Supit. This thesis research aims to find out the regulation about Bong Supit's circumcision practice and Bong Supit's Knowledge about regulations and customary law in circumcision practice in Bantul Regency Yogyakarta. This is a normative- empirical type of research which presented descriptively. Primary data were obtained from in- depth interviews while secondary data were conducted through document study related to the practice of traditional circumcision. Data were analysed qualitatively by using Miles and Huberman. The result of this research showed that the practice of traditional circumcision carried out by Bong Supit cannot be categorized as part of Traditional Health Services according to the Government Regulation Number 103 of 2014 concerning about Traditional Health Services and Regulation of the Minister of Health Number 61 of 2016 concerning about Empirical Traditional Medicine Services. According to the local community, the practice of Bong Supit circumcision is a habit that has been passed down from generation to generation as legacy culture. Bong Supit (respondent) knowledge about the national regulations is still inadequate due to lack of socialization from the local government but knowledge about tradition and custom internalized well. Legal Pluralism is able to answer the problems of circumcision experienced by residents in the research location.

Kata Kunci : Bong Supit, Battra, Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pluralisme Hukum

  1. S2-2021-448066-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448066-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448066-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448066-title.pdf