Analisis Perbandingan Syarat Kepailitan Antara Indonesia dengan Singapura Sebagai Bentuk Pelindungan Hukum Bagi Debitor dalam Melangsungkan Usahanya
NABILA ARIESANTI C, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D
2021 | Skripsi | S1 HUKUMSyarat permohonan kepailitan di Indonesia yang sangat sederhana telah menimbulkan celah hukum penyalahgunaan permohonan pailit oleh kreditor untuk menagih utangnya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan membandingkan syarat permohonan pailit terhadap suatu debitor yang diatur dalam hukum kepailitan di Indonesia dengan hukum kepailitan di Singapura, yang kemudian dapat menjadi rekomendasi bagi hukum kepailitan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan didukung dengan hasil wawancara dengan beberapa narasumber. Terhadap data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan komparatif serta hasil penelitian ini diuraikan dengan metode deksriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini, kesimpulan yang diperoleh antara lain yaitu Pertama, ketentuan syarat permohonan pailit di Singapura telah diatur secara lebih rinci sehingga dapat memberikan pelindungan hukum yang seimbang baik bagi debitor, maupun kreditornya, sedangkan ketentuan permohonan pailit dalam hukum kepailitan di Indonesia masih terdapat kelemahan karena hanya mensyaratkan adanya minimal dua kreditor dan satu hutang yang tidak dibayarkan serta telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kedua, beberapa unsur yang dapat dijadikan pelajaran terkait ketentuan syarat permohonan pailit dalam hukum di Indonesia berdasarkan hukum kepailitan di Singapura, yaitu 1) menetapkan batas minimum jumlah utang dan 2) menerapkan somasi sebagai unsur alternatif syarat permohonan pailit dalam undang-undang kepailitan ke depannya.
The very simple conditions for applying for bankruptcy in Indonesia have created legal loopholes for the misuse of bankruptcy applications by creditors to collect their debts. Therefore, this study aims to study and compare the conditions for a bankruptcy application against a debtor regulated in Indonesian bankruptcy law and Singapore bankruptcy law, which then become a recommendation for Indonesian bankruptcy law. This research employs a legal-normative framework relying primarily on literature studies and supported by the results of interviews with several sources. The data obtained are analyzed qualitatively and comparatively and explained with descriptive methods. Based on the results of this research, the conclusions obtained are: First, the provisions for the requirements for bankruptcy applications in Singapore have been regulated in more detail provisions that can provide balanced legal protection for both debtors and creditors, while the provisions for bankruptcy applications in Indonesian bankruptcy law are still have some weaknesses because it only requires the existence of a minimum of two creditors and one debt that is not paid, has matured and can be collected. Second, there are several elements that can be applied as recommendations regarding the provisions of the bankruptcy application requirements in Indonesian law based on the Singapore bankruptcy, namely 1) setting a minimum amount of debt and 2) applying a subpoena as an alternative element of the requirements for bankruptcy applications in the bankruptcy law.
Kata Kunci : syarat permohonan pailit, kepailitan, pelindungan hukum, bankruptcy petition requirements, bankruptcy, legal protection