Implementasi Persetujuan Setelah Penjelasan (Informed Consent) dalam Complementary & Alternative Medicine (CAM) pada Pelayanan Homeopati oleh Praktisi Jemaah Ahmadiyah di DIY dan DKI Jakarta
DESY PUTRI RATNASARI, Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A; Dr. Carolus Borromeus Kusmaryanto, SCJ
2021 | Tesis | MAGISTER BIOETIKAPendahuluan: Informed consent ialah persetujuan bebas yang diberikan kepada pasien terhadap suatu tindakan medis setelah memperoleh semua informasi penting tentang sifat dan konsekuensi tindakan tersebut. Prosedur tentang cara dan isi informed consent masih perlu dianalisis untuk memberikan perlindungan terhadap dokter, pasien dan institusi terkait. Tujuan penelitian ini untuk membahas lebih mendalam tentang cara dan isi informed consent dalam pelayanan homeopati oleh praktisi jemaah Ahmadiyah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan total partisipan yaitu 20 orang yang terdiri dari homeopath, pasien, dan staf Departemen Homeopati Nasional yang dilakukan melalui indepth interview menggunakan purposive sampling lalu data diolah menggunakan coding dan disajikan secara deskriptif. Hasil: Homeopath lebih sering menggunakan informed consent lisan. Unsur-unsur informed consent: (1) cara penyampaian informasi yang baik dikondisikan sesuai latar belakang dan kondisi psikologis pasien; (2) benar dalam penyampaian homeopati (cara mengungkapkan diagnosis pasien, tujuan alternatif tindakan, risiko, prognosis di mana setiap homeopath tidak pernah menjanjikan kesembuhan terhadap pasien serta pembiayaan yang sepenuhnya gratis kecuali bagi homeopath yang memiliki klinik mandiri; dan (3) informasi yang lengkap. Faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan homeopati disebabkan dissatisfaction sebanyak 34% pasien; need for personal control sebanyak 16% pasien; dan philosophical congruence sebanyak 50% pasien. Kesimpulan: Penerapan informed consent tidak hanya sekedar memberikan tanda tangan, tetapi inti dari informed consent ialah penjelasan tentang informasi yang dilanjutkan dengan persetujuan baik dalam bentuk lisan atau tertulis agar pasien dapat mengambil keputusan dan dapat dipertanggungjawabkan. Edukasi yang lebih komprehensif, kebijakan dan sosialisasi mendalam informed consent sangat diperlukan untuk para praktisi.
Introduction: Informed consent is the consent given to a patient for a medical action after obtaining all important information about the nature and consequences of the action. Procedures regarding the method and content of informed consent still need to be analyzed to provide protection for doctors, patients, and related institutions. Methods: This study used a qualitative descriptive method with a total of 20 participants consisting of homeopaths, patients, and staff of the National Homeopathy Department, which was conducted through in-depth interviews using purposive sampling, and then the data was processed using coding and presented descriptively. Results: Homeopaths more often use oral informed consent. Elements of informed consent: a good way of delivering information is conditioned according to the background and psychological condition of the patient; correct in the delivery of homeopathy (how to disclose the patient's diagnosis, alternative goals of action, risks, prognosis where each homeopath never promises a cure to the patient and completely free financing except for homeopaths who have independent clinics; and complete information. Factors that influence the use of homeopathy is caused by dissatisfaction as many as 34% of patients; the need for personal control as many as 16% of patients; and philosophical congruence as many as 50% of patients. Conclusions: The application of informed consent is not only about giving a signature, but the essence of informed consent is an explanation of information followed by approval in either oral or written form so that patients can make decisions and can be accounted for. More comprehensive education, policies, and in-depth socialization of informed consent are urgently needed for practitioners.
Kata Kunci : informed consent, homeopati, jemaah Ahmadiyah Indonesia