Laporkan Masalah

Peningkatan Penggunaan Serangan Drone dalam Perang Melawan Teror di Afghanistan Pada Masa Kepemimpinan Presiden Obama

MUHAMMAD RIZKA QIYAMULLAIL, Dr. Dafri Agussalim, MA.

2021 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Drone secara umum dapat diklasifikasikan sebagai semua kendaraan baik darat, laut maupun udara, yang mampu beroperasi secara mandiri tanpa diperlukan kendali langsung dari manusia yang berada di dalam kendaraan tersebut. Drone tetap dapat dikendalikan secara jarak jauh melalui seorang operator. Penggunaan drone sebagai alutsista militer sendiri masih relatif baru jika dibandingkan dengan alutsista militer lainnya seperti tank dan pesawat jet. Dan berbanding terbalik dari pemahaman umum, pengguna drone yang pertama kali menggunakan drone dalam konflik bersenjata bukanlah Amerika Serikat, tetapi Israel. Namun, Amerika Serikat merupakan negara pertama yang telah menggunakan dan mempersenjatai drone dalam jumlah yang signifikan sebagai upayanya untuk memburu teroris di Afghanistan. Terdapat berbagai faktor yang menjadi pertimbangan bagi Amerika Serikat untuk semakin meningkatkan penggunaan serangan drone dibanding menggunakan serangan pasukan konvensional. Skripsi ini akan membahas mengenai 3 faktor utama yang mempengaruhi meningkatnya penggunaan serangan drone oleh Amerika Serikat di Afghanistan melalui kacamata teori/doktrin Clausewitz Strategic War, Targeted Killing Doctrine, dan Just War Theory. Berangkat dari 3 konsep ini, ditemukan bahwa alasan utama Amerika Serikat semakin bergantung pada serangan drone untuk memburu teroris di Afghanistan terletak pada kemampuan unik drone yang mampu menjaga keamanan operatornya dan mencegah jatuhnya korban jiwa, doktrin yang digunakan oleh militer Amerika Serikat yang menekankan bahwa hanya Presiden Amerika Serikat, dan orang-orang yang diberi wewenang oleh Presiden saja yang boleh memerintahkan serangan drone ke posisi musuh, serta tidak adanya hukum/traktat/perjanjian internasional yang secara eksplisit melarang penggunaan drone sebagai senjata perang

Drone in a general sense can be classified as any vehicle, land, sea, or even aerial, that can operate independently without needing direct control from humans inside the vehicle. The drone can still be remotely controlled by an operator, however. The usage of drones as weapons of war is relatively still new as compared with other weapon systems such as tanks and jet aircraft. And contrary to popular belief, the first nation to ever used drones in combat was not the United States, but it was Israel. Even so, it was the United States that used armed drones in combat with significant numbers before any other nation for its strategy to hunt down the terrorists. Several factors influence America consideration in increasing the number of drone strikes as opposed to conventional troops and tactics that they used against terrorists. This thesis will discuss the 3 main factors that influence the United States decision to increase the number of drone strikes in Afghanistan through the lens of Clausewitz Strategic War doctrine, Targeted Killing Doctrine, and Just War Theory. From these 3 doctrines and theory, it was concluded that the primary reason why the United States becoming ever more dependent on drone strikes to hunt terrorists in Afghanistan lay in drone unique capability that drones can maintain the safety of their operator without exposing said operators to risk associated with combat, the doctrine that the United States used in controlling and/or conducting drone strikes which stated that only the President can order a drone strike, alongside the few that the President gave authority to do so, and the very fact that there is no international law/treaty/agreement that expressly and specifically bans the usage of drones as a weapon of war

Kata Kunci : Drone, Amerika Serikat, Fog of War, War Wearines

  1. S1-2021-413145-abstract.pdf  
  2. S1-2021-413145-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-413145-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-413145-title.pdf