Laporkan Masalah

Kebijakan Politik Agraria dan Usaha Penghapusan Desa Perdikan di Banyumas 1946-1968

Sumaryoto, Nur Aini Setiawati, Ph.D.

2021 | Skripsi | S1 SEJARAH

Kebijakan politik agraria pasca kemerdekaan dicetuskan untuk menghapuskan dualisme hukum agraria peninggalan kolonial Belanda dan feodal tradisional. Kebijakan ini dimaksudkan agar dasar hukum peraturan agraria memiliki satu rujukan hukum yang jelas dan menciptakan keadilan bagi rakyat Indonesia. Studi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksaan kebijakan agraria pasca kemerdekaan RI serta latar belakang terjadinya dualisme hukum agraria. Keberadaan desa perdikan yang merupakan wilayah peninggalan hukum feodal tradisional menjadi salah satu sasaran pemerintah RI dalam menerapkan kebijakan agraria. Wilayah desa perdikan yang banyak tersebar di Jawa dan Madura merupakan suatu wilayah yang memiliki hak istimewa. Upaya untuk menghapuskan desa perdikan sudah dilakukan sejak masa pemerintah kolonial Belanda. Salah satu kebijakan awal pemerintah RI berkaitan dengan bidang agraria adalah penghapusan desa perdikan. Lahirnya Undang-Undang No. 13 tahun 1946 tentang penghapusan desa perdikan berdampak terhadap kondisi politik agraria di bekas desa perdikan. Penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan mengenai perkembangan kebijakan agraria di Indonesia dan dampaknya pada perkembangan bekas desa perdikan di Banyumas. Dalam penelitian ini dilakukan pengumpulan sumber yang berasal dari kajian literasi, koran-koran sezaman, dan hasil wawancara dengan pelaku sejarah. Hasil yang didapat menunjukan jika perkembangan desa perdikan sangat terpengaruh dari kebijakan pemerintah RI yang membuat perubahan dalam struktur politik maupun penguasaan tanah di salah satu bekas desa perdikan.

Post-independence agrarian political policy was initiated to abolish the dualism of agrarian law inherited from Dutch colonialism and traditional feudalism. This policy is intended so that the legal basis for agrarian regulations has a clear legal reference and creates justice for the people of Indonesia. This study aims to provide an overview of the implementation of agrarian policies after the independence of the Republic of Indonesia and the background of the dualism of agrarian law. The existence of the perdikan village which is a heritage area of traditional feudal law has become one of the targets of the Indonesian government in implementing agrarian policies. The perdikan village area which is widely spread in Java and Madura was an area that has special rights. Efforts to abolished the perdikan villages have been carried out since the Dutch colonial government. One of the initial policies of the Indonesian government related to the agrarian sector was the abolition of perdikan villages. The enactment of Undang-Undang No. 13 of 1946 concerning the abolition of the perdikan village had an impact on the agrarian political condition in the former perdikan village. This study seeks to answer questions about the development of agrarian policy in Indonesia and its impact on the development of former perdikan villages in Banyumas. In this study, sources were collected from literacy studies, contemporary newspapers, and interviews with historical actors. The results obtained show that the development of the perdikan village is strongly influenced by the Indonesian government's policies that make changes in the political structure and land tenure in one of the former perdikan villages.

Kata Kunci : Landreform, Agaria, Kebijakan, Banyumas, Perdikan, Redistribusi

  1. S1-2021-381312-abstract.pdf  
  2. S1-2021-381312-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-381312-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-381312-title.pdf