Aspek Hukum Pengobatan Ruqyah Pada Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Rumah Sakit
Y DEWI IKAWATI, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D
2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATANAspek Hukum Pengobatan Ruqyah Pada Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Rumah Sakit INTISARI Oleh Yosephine Dewi Ikawati , Sri Wiyanti Eddyono Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh merupakan provinsi dengan jumlah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) tertinggi di Indonesia. Seluruh penyandang ODGJ berhak untuk memiliki kesehatan jiwa melalui pengobatan yang dibutuhkannya. Kendala yang sering dihadapi oleh pasien adalah biaya besar, jarak rumah ke fasilitas kesehatan yang jauh, dan waktu perawatan jangka panjang. Saat ini ada perawatan ruqyah di sebuah rumah sakit di D.I.Yogyakarta yang lebih murah, lebih dekat dengan wilayah tempat tinggal pasien, dan tampaknya mampu menyembuhkan dengan lebih instan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosio legal yang menggabungkan ilmu hukum dengan ilmu kesehatan dan psikologi, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan untuk menganalisis regulasi yang berlaku, pengamatan pelaksanaan ruqyah pasien ODGJ di rumah sakit, dan melalui wawancara dengan pengobat ruqyah, Ketua ARSYI (Asosiasi Ruqyah Syariaah Indonesia), direktur rumah sakit sekaligus ketua IDI Cabang Kabupaten Bantul, dan Kabid Yankes Dinkes Kabupaten Bantul. Hasil dari penelitian yaitu saat ini ruqyah belum termasuk dalam pengobatan tradisonal yang terintegrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sehingga menempatkan pengobatan ruqyah di rumah sakit adalah tidak tepat. Supaya berbasis kepentingan pasien, penempatan ruqyah di rumah sakit seharusnya sebagai pemenuhan kebutuhan spiritual pasien, bukan sebagai metode pengobatan untuk menyembuhkan pasien dari keluhan yang dideritanya. Kata kunci : ruqyah, ODGJ, aspek hukum ruqyah, hukum pengobatan tradisional, hukum rumah sakit, rumah sakit syariah, hukum terapi spiritual
Legal Aspect Of Ruqyah Treatment In ODGJ Patients In Hospital ABSTRACT By Yosephine Dewi Ikawati , Sri Wiyanti Eddyono Yogyakarta Special Region and Aceh Special Region are the provinces with the highest number of ODGJ (People With Mental Disorders) in Indonesia. All people with ODGJ have the right to have mental health through the treatment they need. Obstacles that are often faced by patients are large costs, distance from home to health facilities too far, and long-term treatment time. Currently there is a ruqyah treatment at a hospital in D.I.Yogyakarta which is cheaper, closer to the area where the patient lives, and seems to be instantaneous treatment. The method used in this research is sociological juridical with a qualitative descriptive approach. This research was conducted through a literature study to analyze applicable regulations, observations of the implementation of the ruqyah of ODGJ patients in hospitals, and field studies conducted through interviews with ruqyah practitioners, ARSYI (Assosiation of Indonesian Ruqyah Syariaah), hospital directors as well as the chairman of the Bantul Regency IDI Branch, and the Head of the Health Care Unit of the Bantul District Health Office. The results of the current research that ruqyah are not included in integrated traditional medicine in accordance with the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 37 of 2017 concerning Integrated Traditional Health Services so that there are no rules for the treatment of ruqyah treatment in hospitals. Ruqyah in the hospital to be based on the interests of the patient who is placed as fulfilling the patient's spiritual needs which is carried out on the wishes of the patient himself, not as a treatment method. Key words: ruqyah, ODGJ, legal aspect of ruqyah, law of traditional medicine, law of hospital, syaria hospital, law of spiritual therapy
Kata Kunci : ruqyah, ODGJ, aspek hukum ruqyah, hukum pengobatan tradisional, hukum rumah sakit, rumah sakit syariah, hukum terapi spiritual