Laporkan Masalah

Analisa Penerapan Pidana Denda Oleh Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Perpajakan Di Undang Undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

GUNTUR GANI PRAKOSO, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisisdasar pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana denda di perkara tindak pidana perpajakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun1994, Undang-Undangnomor 16 Tahun 2000, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan atau yang biasa disebut dalam uu Kup dan Untuk mengkaji dasar pertimbangan tuntutan pidana denda dalam perkara tindak pidana perpajakan dalam UU KUP pada tatanan praktik ditinjau dari prinsip-prinsip perpajakan yang baik. Penulisan tesis ini menggunakan metode normatif empiris.Penelitian hukum menggabungkan antara hukum normatif karena bersumber pada asas-asas dan doktrin hukum, dan empiris terkait wawancara. Pertimbangan pidana denda dalam tuntutan tindak pidana perkara perpajakan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan hasil Dasar pertimbangan penuntut umum dalam pengajuan tuntutan pidana denda dalam perkara perpajakan adalah surat edaran Jampidsus dan Pedoman Jaksa Agung terkait Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yang merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan sebagai acuan bagi penuntut umum dalam melaksanakan penilaian dalam menentukan tuntutan pidana, sehingga tidak terjadi disparitas penuntutan dan dapat mengakomodasi dinamika atau perkembangan hukum terutama Penjatuhan pidana denda yang berorientasi pada pemasukan pendapatan negara, dan Prinsip-prinsip perpajakan four canons taxation atau sering di sebut The Four Maxims yang dikemukakan oleh Adam Smith meliputi 4 (empat) asas yaitu: Keadilan (Equality), Kepastian (Certainty), Kecocokan/Kelayakan (Convenience of payment) dan Ekonomi (Efficiency) tidak sepenuhnya dapat diterapkan penuntut umum dalam menjatuhkan pidana denda pada tindak pidana di bidang perpajakan karena pada dasarnya pemungutan secara administratif dan penjatuhan pidana denda dalam tindak pidana perpajakan walaupun diatur dalam UUKUP namun pelaksanaanya merupakan hal yang berbeda

This research aim to know and analyze the basis of the Presecutor�s considerations in the criminal charges cases of taxation in the Constitutions of Republic Indonesia Number 6 of 1983 as Amended by the Constitutions of the Republic Indonesia Number 9 of 1994. The Constitutions of the Republic Indonesia Number 16 of 2000, Amanded by the Constitutions of the Republic Indonesia Number 28 of 2007 and Law Number 16 of 2009 Regarding the General Provisions and Tax Procedures which are commonly referred in the Tax Law and Regulations (KUP LAW) to examine the basis consideration of criminal charges in criminal taxation cases in the KUP Law, whether the application of the criminal charges is in terms of the principles of good taxation. The writing of this thesis uses empirical normative methods. This research combines normative law because it is based on legal principles and doctrines, and empirically related based on the interviews. Consideration of the criminal fines in the criminal charges of taxation cases at the Bekasi District Attorney's Office. The basis of consideration of the public prosecutor in filing criminal charges of fines in tax cases is the circular of Deputy Attorney General for Special Crimes and the Guidelines of the Attorney General related to Criminal Charges of Criminal Acts in the Field of Taxation, which is an effort to uphold justice and as a reference for public prosecutors in carrying out assessments in determining criminal charges. Besides, it is still in line with the principle of The Four Maxims by Adam Smith ; a. Justice (Equality) based on circular of RI Attorney General Directive No. 2 of 2019 where justice that wants to be distributed is also not limited to criminal prosecutions but also extends to the handling of complex cases. b. Certainty (Certanty) because the public prosecutor in determining the amount of fines in tax crimes follow the rules and regulations in force, c. Match/Eligibility (Convinience of payment) provides space, grace period and opportunity both to the accused and convicted to pay in order to maximize the payment of fines, d. Economy (Efficiency) state revenue, then in the circular of Deputy Attorney General for Special Crimes and RI Attorney General guidelines must pay attention to sanctions that must be considered and maximized in order to provide state revenue in the form of criminal penalties fines oriented to the income of the state as much as possible.

Kata Kunci : Tindak Pidana Perpajakan, Analisa Penerapan Pidana Denda Oleh Penuntut umum Dalam Tindak Pidana Perpajakan Di Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

  1. S2-2021-433170-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433170-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433170-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433170-title.pdf