Laporkan Masalah

NILAI KEARIFAN LOKAL PENGELOLAAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MORONENE HUKAEA LAEA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM KEHUTANAN

HERYANTI, Prof.Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si.

2021 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUM

Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dengan kearifan lokalnya hendaknya diikuti dengan penempatan nilai-nilai yang mendasari kearifan lokal sebagai dasar pengaturan pengelolaan hutan nasional. Dilandasi nilai kearifan lokal, masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea dalam perkembangannya tetap dapat menjaga kelestarian hutan adatnya. Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji dan menganalisis: 1) eksistensi nilai kearifan lokal masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea dalam pengelolaan hutan di wilayah masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea; 2) upaya masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea dalam mengembangkan nilai kearifan lokal pengelolaan hutan; 3) formulasi nilai kearifan lokal pengelolaan hutan dalam pembangunan hukum kehutanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris yang didahului penelitian normatif dengan pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian adalah Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya pada masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea. Pada penelitian normatif data yang digunakan adalah data sekunder. Pada penelitian empiris digunakan data primer. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif, selanjutnya merumuskan kesimpulan. Hasil penelitian yaitu: 1) Eksistensi nilai kearifan lokal pengelolaan hutan masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea tercermin pada nilai Mekalolaro, Metokia, Meliuha atau Mekatulungi, dan Meka'oliwi berwujud pada fungsi dan manfaat masing-masing nilai dalam hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Berbagai asas yang terkandung pada nilai memiliki implikasi dalam kehidupan; 2) Upaya masyarakat hukum adat Moronene Hukaea Laea mengembangkan nilai kearifan lokal dalam pengelolaan hutan dipengaruhi oleh faktor agama, mata pencaharian, masyarakat pendatang/perambah, teknologi, potensi kekayaan alam, dan pemerintah. Lembaga adat dalam menjaga keberlangsungan dan penyesuaian nilai kearifan lokal terhadap pengelolaan hutan memiliki peran secara persuasif, preventif, dan represif; 3) Formulasi nilai kearifan lokal pengelolaan hutan dalam pembangunan hukum kehutanan yaitu nilai kearifan lokal pengelolaan hutan sebagai dasar atau landasan dalam pembangunan hukum kehutanan.karena memiliki arti penting secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pelembagaan nilai kearifan lokal dalam pengelolaan hutan dapat dilakukan di tingkat komunitas dan di tingkat lokal daerah. Pengadopsian nilai kearifan lokal dalam pembangunan hukum kehutanan dengan prinsip: (1) pengelolaan sumber daya alam harus diorientasikan untuk mewujudkan kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat terutama masyarakat hukum adat; (2) pengelolaan sumber daya alam harus melindungi pranata hukum tidak tertulis yang dilandasi nilai kearifan lokal yang hidup dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat; (3) pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan pendekatan ekosistem (ecosystem) sesuai karakteristik lingkungan alamnya (ekologi) dan penghormatan terhadap pola pengelolaan alam masyarakat hukum adat.

State recognition of customary law community along with its local wisdom should be followed by the placement of values that underlie local wisdom as the arrangement basis for managing national forests. In development, Moronene Hukaea Laeacustomary law community can still maintain the preservation of their customary forests by its own local wisdom values.The purpose of this research is to studying and analyzing: 1) the existence of local wisdom values of the Moronene Hukaea Laea customary law community to forest management in the its own territories; 2) the efforts of the Moronene Hukaea Laea customary law community in developing local wisdom values in forest management; 3) formulation of the local wisdom values in forest management to forestry lawdevelopment. The research type is empirical research, which it preceded by normative research with historical and conceptual approach. The research location is Bombana Regency, Southeast Sulawesi Province, specifically in the Moronene Hukaea Laea customary law community. Data used in normative research is secondary data, and in empirical research using primary data. The data obtained were analyzed using qualitative methods, then conclusions were formulated. The results of the study are: 1) The existence of local wisdom values in forest management of the Moronene Hukaea Laea customary law community is reflected in the Mekalolaro, Metokia, Meliuha or Mekatulungi, and Meka'oliwi values, whichit manifested in the functions and advantage of each value in relations with God, human being, and nature. Various principles contained in the values have implications in life; 2) Efforts of the Moronene Hukaea Laea customary law community to develop the local wisdom values in forest management are influenced by religious, livelihoods, migrant communities, technology, natural resource potential, and governmentfactors.Customary institutions have a persuasive, preventive, and repressive role in maintaining the sustainability and adjustment of local wisdom values to forest management; 3) Formulation of the local wisdom values in forest management that is the local wisdom values in forest management as a basis or foundation for forestry law development because it has philosophical, sociological, and juridical significance.Institutionalization of local wisdom values in forest management can be done at the community and local area level. Adoption of the local wisdom values in forestry law development with principles of: (1) natural resource management must be oriented to embody natural sustainability and improving community welfare and prosperity, especially customary law community; (2) natural resource management must protected the unwritten law institutions based on local wisdom values that live in unity of customary law communities; (3) natural resource management must be carried out using an ecosystem approach according to the natural environment characteristics (ecology) and respect for the natural management patterns of customary law community.

Kata Kunci : nilai kearifan lokal, pengelolaan hutan, masyarakat hukum adat, pembangunan hukum, hukum kehutanan.

  1. S3-2021-389804-abstract.pdf  
  2. S3-2021-389804-bibliography.pdf  
  3. S3-2021-389804-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2021-389804-title.pdf