Laporkan Masalah

URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PENJAMIN POLIS (LPP) DALAM MELINDUNGI DAN MENJAMIN DANA NASABAH YANG DIKELOLA PERUSAHAAN ASURANSI

RENOVA SIREGAR, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian mengenai Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) Dalam Melindungi dan Menjamin Dana Nasabah yang Dikelola Perusahaan Asuransi, bertujuan untuk menggambarkan urgensi dan relevansi pembentukan LPP, menganalisis hambatan dan kendala pembentukannya, serta menganalisis implikasi hukum dari pembentukan LPP. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah Live Case Study, yaitu proses rencana pembentukan LPP yang saat ini masih berlangsung. Data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, pembentukan LPP yang merupakan amanat dalam Pasal 53 Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian belum dilaksanakan meskipun telah melewati tenggat waktu yang ditentukan, yakni sudah harus terbentuk selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2017. Terdapat beberapa kendala utama dalam proses pembentukan LPP ini diantaranya aspek permodalan, beban operasional perusahaan asuransi, variasi dari jenis dan lini usaha perusahaan asuransi, serta teknis pengaturan skema penjaminan. Jika LPP ini nantinya telah terbentuk maka lembaga ini dapat memberikan kepastian hukum atas pengembalian dana nasabah dalam hal perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau dicabut izin operasionalnya.

Research on the Urgency of Establishing a Policy Guarantee Institution (LPP) in Protecting and Guaranteeing Customer Funds Managed by Insurance Companies, aims to describe the urgency and relevance of establishing an LPP, analyzing the obstacles and constraints in its formation, and analyzing the legal implications of establishing the LPP. This study uses a descriptive normative empirical research method with the research approach used is the Live Case Study, namely the process of planning the formation of the LPP which is currently still ongoing.The obtained secondary data is analyzed qualitatively to then withdrawn a conclusion. Based on the results of the research, the formation of the LPP which is a mandate in Article 53 of Law No.40 of 2014 concerning Insurance has not been implemented even though it has passed the specified deadline, which must be established no later than October 2017. There are several main obstacles in the process. The establishment of this LPP includes aspects of capital, operating expenses of insurance companies, variations in the types and lines of insurance companies' business, as well as technical arrangements for insurance schemes. Once the LPP is estabished, this institution can provide legal certainty for customer refunds in the event that the insurance company fails to pay or has its operational license revoked.

Kata Kunci : Asuransi, Dana Nasabah, Risiko, Lembaga Penjamin Polis (LPP).

  1. S2-2021-433209-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433209-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433209-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433209-title.pdf