Laporkan Masalah

Relevansi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dalam Pemenuhan Hak Jaminan Pensiun

JULIAS BAHARIQ R, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis relevansi pengaturan jaminan pensiun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal pengaturan Jaminan Pensiun serta untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak penerima manfaat pensiun jika terdapat perbedaan batas usia pensiun yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dengan Perusahaan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan tahapan penelitian kepustakaan, yaitu memperoleh data sekunder. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode induktif yakni menyimpulkan suatu kasus dengan dasar teori dan undang-undang, sehingga mendapatkan kesimpulan dan menjawab permasalahan. Hasil penelitian disimpulkan, pengaturan pensiun pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun tidak relevan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini terjadi karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, menetapkan batas usia pensiun saat ini adalah 57 (lima puluh tujuh) tahun dan bertambah 1 (satu) tahun setiap 3 (tiga) tahun sampai usia pensiun mencapai 65 (enam puluh lima) tahun di tahun 2046, tetapi didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk menentukan batas usia pensiun pekerja di perusahaannya melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dampak dari perbedaan tersebut, pemenuhan hak manfaat pensiun untuk pensiun hari tua tidak dapat diproses oleh peserta apabila peserta belum mencapai usia pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

This study aims to determine and analyze the relevance of pension security arrangements in Government Regulation Number 45 of 2015 concerning the Implementation of the Pension Security Program with Law Number 13 of 2003 concerning Manpower in terms of Pension Security arrangements as well as to determine and analyze the fulfillment of pension benefit beneficiaries' rights if any differences in retirement age limits regulated by Government Regulation Number 45 of 2015 concerning the Implementation of Pension Security Programs with Companies.This research is a normative juridical study with a qualitative approach. This research method uses the stages of library research, namely obtaining secondary data. Conclusions are drawn using the inductive method, namely concluding a case on the basis of theory and law, so as to get conclusions and answer problems.The results of the study concluded that the pension arrangement in Government Regulation Number 45 of 2015 concerning the Implementation of the Pension Security Program is not relevant to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. This happens because in Government Regulation Number 45 of 2015 concerning the Implementation of the Pension Security Program, the current retirement age limit is 57 (fifty seven) years and increases by 1 (one) year every 3 (three) years until the retirement age reaches 65 ( sixty-five) years in 2046, but in Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower, it gives freedom to companies to determine the retirement age limit for workers in their companies through company regulations or collective labor agreements. The impact of this difference is that the fulfillment of pension benefit rights for old age pensions cannot be processed by participants if participants have not reached retirement age according to Government Regulation Number 45 of 2015 concerning the Implementation of the Pension Security Program.

Kata Kunci : Jaminan Sosial, Jaminan Pensiun, Usia Pensiun, Manfaat Jaminan Pensiun

  1. S2-2021-433178-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433178-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433178-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433178-title.pdf