Laporkan Masalah

Kepentingan Singapura dalam Implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP)

ALDO RAFI P S, Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, MA (IR)

2021 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Bencana kabut asap lintas batas telah menjadi sesuatu yang terus-menerus terjadi di Asia Tenggara yang membawa dampak negatif terhadap kehidupan warga. Isu ini kemudian mendapatkan perhatian lebih sejak terjadinya bencana kabut asap 1997 yang diklaim sebagai bencana kabut asap terburuk. Pada tahun 2003, negara-negara ASEAN membentuk suatu kerangka resmi dalam menangani kabut asap yang dinamakan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Sebagai salah satu negara yang paling terdampak kabut asap, Singapura mengambil langkah cepat dengan langsung meratifikasi AATHP pada tahun 2003. Singapura kemudian mengimplementasikan AATHP secara sangat aktif dibandingkan negara anggota ASEAN lainnya. Singapura menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang memiliki undang-undang domestik kabut asap yang dinamakan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), melakukan sertifikasi produk bebas asap melalui Enhanced Singapore Green Labelling Scheme (SGLS+), dan aktif dalam menawarkan bantuan ke negara asal kabut asap serta membawa isu ini ke tingkat Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Implementasi sangat aktif yang dilakukan oleh Singapura didasari oleh kepentingan nasional mereka, yang meliputi bidang ekonomi, pertahanan, tatanan dunia, dan ideologi.

Transboundary haze has been one issue that continuously happening in South East Asia which has negative impacts towards citizen���¢�¯�¿�½�¯�¿�½s life. This issue gained more attention because of the 1997 transboundary haze disaster, which is claimed as the worst transboundary haze disaster ever. In 2003, ASEAN member countries officially established a framework in handling transboundary haze, named ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). As one of the most affected states by haze, Singapore took direct action to ratify AATHP in 2003. Singapore also implemented AATHP more actively than other ASEAN member states. Singapore is the only state in ASEAN that has a domestic law regarding haze named Transboundary Haze Pollution Act (THPA), establishing product haze-free product certification through Enhanced Singapore Green Labelling Scheme (SGLS+), and actively offering assistance to haze contributor states as well as bringing the issues to the United Nations (UN) level. The active implementation by Singapore is based on its national interests, which covers the aspect of economy, defence, world order, and ideology

Kata Kunci : AATHP, kabut asap, Singapura, kepentingan nasional, ASEAN

  1. S1-2021-411350-abstract.pdf  
  2. S1-2021-411350-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-411350-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-411350-title.pdf