PENDEKATAN FORMALISTIK DALAM PENEMUAN HUKUM ADAT OLEH HAKIM: STUDI KASUS SENGKETA SURAT KETERANGAN TANAH ADAT DI KALIMANTAN TENGAH
ACHMAD CAESAR L H, Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPendekatan formalistik diterapkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan, sebagai salah satu metode yang membantu penyelesaian sengketa yang terkait dengan hukum adat dan penemuan hukum adat. Sengketa hukum adat yang timbul Pengadilan Negeri yang ada di Kalimantan Tengah kebanyakan timbul sebagai akibat dari keberadaan SKTA. Pada penelitian kali ini, meneliti bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa tanah adat di Kalimantan Tengah yang menggunakan SKTA sebagai alat bukti di pengadilan, serta bagaimana Hakim menerapkan pendekatan formalistik dalam penemuan hukum adat. Penelitian ini bersifat normatif, dengan menganalisa objek penelitian berupa putusan-putusan yang diambil dari Pengadilan Negeri yang ada di Kalimantan Tengah yang menggunakan SKTA sebagai alat bukti di persidangan. Majelis Hakim menerapkan pendekatan formalistik dalam penemuan hukum adat dengan cara mengaplikasikan peraturan perundang-undangan baik di level lokal maupun nasional untuk menentukan sah atau tidaknya penguasaan anggota Masyarakat Hukum Adat terhadap SKTA yang dijadikan alat bukti di persidangan.
Formalistic approach is applied by the Panel of Judges in the Court, as a method that helps resolve disputes related to adat law and legal finding. The adat law disputes that arise in the District Courts in Central Kalimantan mostly arise as a result of the existence of SKTA. In this research, this research examines how judges consider the decision of customary land disputes in Central Kalimantan using SKTA as evidence in court, as well as how Judges apply a formalistic approach in the discovery of customary law. This research is normative in nature, by analyzing the object of research in the form of decisions taken from District Courts in Central Kalimantan that use SKTA as evidence in court. The Panel of Judges applies a formalistic approach to the discovery of customary law by applying statutory regulations at both the local and national levels to determine whether or not members of the Customary Law Community have control over SKTA as evidence in court.
Kata Kunci : Hukum Adat, Penemuan Hukum, Pendekatan Formalistik, SKTA