Laporkan Masalah

KEBERADAAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (Studi Kasus Hotel X V. Serikat Pekerja Hotel X)

DHIA PUTRI KAMILIA H, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji dapat atau tidaknya PKB yang dibuat oleh serikat pekerja atas dasar asas kebebasan berkontrak mengesampingkan ketentuan jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan lain penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian perselisihan di tingkat mediasi antara Hotel X dengan Serikat Pekerja Hotel X mengenai jaminan kesehatan yang pengaturannya di perjanjian kerja bersama secara kualitatif lebih baik dibandingkan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas berbagai bahan hukum, baik primer, sekunder dan tersier, untuk mendapatkan data sekunder melalui studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara kepada subjek penelitian dengan mempergunakan pedoman wawancara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan: 1) PKB yang dibuat oleh serikat pekerja atas dasar asas kebebasan berkontrak tidak dapat mengesampingkan ketentuan jaminan kesehatan menurut UU BPJS karena UU BPJS merupakan kaidah hukum yang bersifat imperatif atau memaksa. Undang-undang yang bersifat imperatif seperti UU BPJS dapat membatasi berlakunya asas kebebasan berkontrak karena dalam perjanjian tidak boleh terdapat sebab yang terlarang, yaitu hal-hal yang dilarang oleh undang-undang, hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau ketertiban umum. 2) Mediator dalam menyelesaikan perselisihan antara Hotel X dengan Serikat Pekerja Hotel X mengenai jaminan kesehatan yang pengaturannya di PKB secara kualitatif lebih baik dibanding pengaturan dalam UU BPJS tidak hanya melihat pada asas kepastian hukum tetapi juga melihat pada itikad baik dan prinsip-prinsip keadilan.

This legal research is aimed for identifying and reviewing whether CLA drafted by labor union on the basis of the freedom of contract principle is able to waive provision of health security based on the Law Number 24 of 2011 on Board of Social Security Administrator. The other objective of this research is to identify or review dispute settlement in mediation level between Hotel X and Labor Union of Hotel X regarding health security whom the arrangement in collective labor agreement is quantitatively better than the arrangement in the Law Number 24 of 2011 on Board of Social Security Administrator. This research is descriptive in nature with type of empirical normative. Normative research is conducted by way of library research over various legal material, either primary, secondary and tertiary, to obtain secondary date through documentary study. Empirical research is conducted to obtain primary date through field research by way of interview with research subject by using interview guidelines. Data obtained as resulted from library and field research is analyzed qualitatively. The result of data analyze is presented in analytical descriptive. The result of research depicts: 1) CLA drafted by the labor union based on the freedom of contract principle shall not waive the provision of health security in accordance with BPJS Law because BPJS Law is rule of law which imperative or coercive in nature. Law that imperative or coercive in nature such as BPJS Law may limit the application of freedom of contract principle because an agreement shall not govern any restricted cause, namely any matters that is restricted by the law, any matters that is contradict with good norm or public order. 2) Mediator in the dispute settlement between Hotel X and Labor Union of Hotel X regarding health security whom its arrangement in CLA is qualitatively better than the arrangement in BPJS Law is not only consider legal certainty principle, but also consider good faith and fairness principle.

Kata Kunci : Asas, Kebebasan Berkontrak, Kepastian Hukum, BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan

  1. S2-2021-448099-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448099-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448099-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448099-title.pdf