Laporkan Masalah

Potensi Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit

MUHAMMAD ASYHARI N, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan mengkaji potensi tindak pidana yang terjadi dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Tujuan lain dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui pertanggungjawaban pidana Kurator atas tindak pidana yang terjadi dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berusaha mensinkronisasikan antara peraturan hukum yang berlaku dengan praktik yang terjadi di lapangan. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian Tesis ini menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 367 Tahun 2004. Selain itu, penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum kepustakaan seperti buku, jurnal, pendapat para ahli, serta hasil penelitian yang juga didukung menggunakan hasil wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak menjelaskan batasan-batasan serta ruang lingkup tugas dan kewenangan Kurator, sehingga Kurator memiliki tugas dan kewenangan yang sangat luas terhadap seluruh harta kekayaan debitur pailit. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya potensi tindak pidana yang dilakukan oleh Kurator ketika melakukan pengurusan serta pemberesan harta pailit seperti Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Tindak Pidana Penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain membuktian terpenuhi atau tidaknya unsur-usnur delik dari suatu Tindak Pidana, hukum pidana juga mewajibkan untuk membuktikan unsur-unsur kesalahan Kurator dalam melakukan suatu Tindak Pidana seperti yang diatur di dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 44 KUHP, unsur kesengajaan atau kelalaian, hingga alasan pembenar atau pemaaf suatu Tindak Pidana karena unsur-unsur tersebut akan mempengaruhi dapat dipidana atau tidaknya Kurator. Hukum pidana menyatakan bahwa apabila tidak ada kesalahan maka pelaku tidak dapat dipidana meskipun unsur delik dari suatu Tindak Pidana telah terpenuhi.

The purpose of this study is to review and find out potential of criminal acts that can be carried by the Administrative Receiver while they manage and settle bankruptcy assets. Furthermore the other purpose of this study is to review and find out the form of Administrative Receiver's criminal responsibility for criminal acts that occur in the management and settlement of bankruptcy assets. This study use juridicial normative method, a method that seeks to synchronize between the prevailing regulation and actual practice. Data use in this study are the Criminal Code and Law Number 367 of 2004. In addition, this study also use literature law materials such as books, journals, expert opinions, and the results of research which are also supported by the results of interviews with sources. Based on the result of this study. It can be concluded that Law Number 37 year 2004 does not explain the limitations, scope of duties and authorities of the Administrative Receiver, so the Administrative Receiver has a very broad duties and authorities over all the bankruptcy assets. That may lead to potential criminal acts conducted by theAdministrative Receiver's while doing management as well as settlement over backruptcy assets such as criminal falsification of documents, Criminal embezzlement, and money laundering. To prove the criminal acts, criminal law also requires to prove the elements of the Administrative Receiver's in committing a criminal act such as Article 55 and 56 KUHP, Article 44 KUHP, dolus or culpa, to the justification or excuse of a criminal act because these elements will affect whether or not the Administrative Receiver's can be convicted. Criminal law states that if there is no mistake then the perpetrator cannot be convicted even though the offense element of a criminal act has been fulfilled.

Kata Kunci : Potensi, Tindak Pidana, Pertanggung jawaban, Pidana, Kurator

  1. S2-2021-437244-abstract.pdf  
  2. S2-2021-437244-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-437244-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-437244-title.pdf