Laporkan Masalah

Dampak Kebijakan Ekspansi Sawit Terhadap Perubahan Sosial di Nagan Raya

RAMAN DHAWIS SANDIKA, Dr. Nurhadi Susanto, S.H., M,Hum.,

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Kabupaten Nagan Raya merupakan wilayah dengan Areal lahan sawit paling luas di Provinsi Aceh. Pada tahun 2019 total luas lahan sawit di Nagan Raya mencapai 71,661.53 hektar. Dua kecamatan yang menjadi sentral produksi sawit di kabupaten Nagan Raya yaitu kecamatan Darul Makmur dengan luas lahan 14.666 Hektar dan kecamatan Tadu Raya dengan luas lahan sawit 16.442 Hektar. Luasnya lahan perkebunan sawit tersebut merupakan wujud dari kebijakan pemerintah terkait perkebunan yang ekpansif. Pada dasarnya, kebijakan ekspansi sawit merupakan bagian integral dari konstelasi politik dan ekonomi yang telah terbangun sejak rezim Orde Baru. Ekpansi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Nagan Raya dipegaruhi oleh produk kebijakan ekonomi era orde baru seperti lahirnya Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA), Undang-undang Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) serta paket kebijakan kesejahteraan melalui Program Inti Rakyat (PIR). Periode selanjutnya, krisis moneter 1997 di Indonesia juga memprakarsai kebijakan ekonomi yang memperparah ekspansi sawit di Nagan Raya. Selain itu, Kebijakan era reformasi juga memberi legitimasi serta kemudahan bagi para investor dibidang perkebunan sawit untuk terus berekspansi. Kehadiran undang-undang Otonomi daerah memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. Kesempatan tersebut digunakan oleh pemerintah Aceh untuk membuat Qanun Aceh no. 6 tahun 2012 Tentang Perkebunan. Kebijakan ekpsansi sawit baik secara nasional maupun lokal telah memberikan keleluasaan bagi perusahaan sawit untuk mengklaim dan menguasai tanah di Kabupaten Nagan Raya, seperti yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT. Fajar Baizuri dan PT. Kalista Alam. Dalam usaha meningkatkan produksi perkebunan sawit, perusahaan perkebunan sawit di kabupaten Nagan Raya menggunakan metode ekspansi dengan terus memperluas lahan perkebunan. Strategi ekspansi telah memberi dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat dan menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan, serta menjadi pendorong gerakan sosial yang berimplikasi terhadap perubahan sosial masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.

Nagan Raya Regency is a region with the widest palm oil land area in Aceh Province. In 2019, the total palm oil land area in Nagan Raya reached 71,661.53 hectares. Two districts become the center of palm oil production in Nagan Raya Regency, namely, Darul Makmur District with 14,666 hectare land area and Tadu Raya District with 16,442 hectare land area. This palm oil wide land area is the implementation of government regulation related to the expansive plantation. Basically, palm oil expansion regulation is an integral part of political and economical constellation established since the Orde Baru regime. The expansion of palm oil plantation in Nagan Raya Regency is influenced by the Orde Baru era economical regulations, such as Foreign Investment policy (FI), Domestic Investment policy (DI), and welfare regulation through Community Based Program (CBP). In the next period, a monetary crisis in 1997 also initiated the economical regulation that damaged the palm oil expansion in Nagan Raya. Moreover, the reformation era regulation also provided a legitimacy and convenience for the investors in palm oil plantation field for continuously expanding. The existence of regional automony policy provides an authority for the head of regional location to organize his own region. This opportunity is used by the Aceh government to create the Qanun Aceh no. 6 in 2012 about plantation. The palm oil expansion either nationally or locally has provided a discretion for palm oil company to claim and dominate the land in Nagan Raya Regency, as performed by the Fajar Baizuri, Inc. and Kalista Alam, Inc. In terms of increasing the palm oil production effort, the palm oil companies in Nagan Raya Regency use the expansion method by continuously widening the plantation. The expansion strategy has provided a negative impact against the community social life, created an extended social conflict, and social movement booster that implicates to the community social change in Nagan Raya Regency.

Kata Kunci : Palm oil expansion regulation, social conflict, social movement, social change.

  1. S2-2020-434215-abstract.pdf  
  2. S2-2020-434215-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-434215-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-434215-title.pdf  
  5. S2-2021-434215-abstract.pdf  
  6. S2-2021-434215-bibliography.pdf  
  7. S2-2021-434215-tableofcontent.pdf  
  8. S2-2021-434215-title.pdf