PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDAGANG PENGARUH DI INDONESIA: PERBANDINGAN DENGAN PERANCIS DAN BELGIA
P RICHARD SIANTURI, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M (HR)., Ph.D
2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMTindak pidana korupsi masih menjadi tantangan yang nyata di Indonesia. Dalam perkembangannya, modus tindak pidana korupsi mengalami perkembangan, seperti munculnya fenomena berdagang pengaruh. Penelitian ini mengkaji pengaturan terkait tindakan BP dalam hukum pidana Indonesia, Perancis dan Belgia. Penelitian ini juga menganalisis pola implementasi dalam regulasi pidana terkait tindakan BP di ketiga negara tersebut, terutama dalam beberapa putusan pengadilan, serta merumuskan prospek pengaturan BP dalam regulasi pidana terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Dalam karakternya sebagai sebuah penelitian hukum normatif, perbandingan yang dilakukan antara konteks Indonesia dengan Perancis dan Belgia berupaya mengevaluasi hukum yang berlaku dan yang akan berlaku. Dalam konteks penelitian ini, bagaimana potensi pengaturan BP di Indonesia, setelah melihat pengaturan dan implementasinya di Perancis dan Belgia. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data ditambah beberapa wawancara untuk melengkapi analisis dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa Perancis dan Belgia yang telah mengatur BP sebagai salah satu bentuk tipikor jauh sebelum UNCAC memperlihatkan kesamaan terkait dorongan publik (bottom up) terhadap legislatif Perancis dan Belgia. Sementara itu, Indonesia sebenarnya memiliki kondisi yang sama dengan Perancis dan Belgia, bahwa masyarakat masih memiliki desakan yang sama terkait regulasi pemberantasan tipikor di Indonesia yang adaptif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana Indonesia sudah saatnya mengatur BP, namun dari sisi implementasi atas kebijakan hukum pidana ini masih dikhawatirkan tidak akan berjalan dengan efektif. Kekhawatirkan bahwa meskipun sudah diatur, namun tidak akan berjalan dengan efektif dilandasi oleh dua alasan: pertama, pola sistem pembuktian ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½pengaruh���¢�¯�¿�½�¯�¿�½ yang tidak mudah dan kedua, adanya resistensi atau penolakan secara langsung maupun tidak langsung dari pihak-pihak yang menolak adanya pengaturan BP sebagai sebuah bentuk ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½baru���¢�¯�¿�½�¯�¿�½ tipikor di Indonesia.
Corruption is still a real challenge in Indonesia. The modes of corruption continue to develop thus far, such as the phenomenon of trading in influence. This research seeks to examine regulations related to trading in influence in Indonesian criminal law, France and Belgium. This research also analyzes the implementation patterns in criminal regulations related to trading in influence in those three countries, especially in court decisions, as well as the prospects for trading in influence formulation in criminal regulations related to corruption eradication in Indonesia. This research is a normative legal research with a comparative approach. By its character as a normative legal research, the comparison between the Indonesian and French and Belgian contexts seeks to evaluate the applicable law and the regulation should be applied in the future. In the context of this research, the potential for trading in influence regulation in Indonesia sought after seeing the regulation and implementation in France and Belgium. The data used in this research is secondary data, which consists of primary and secondary legal materials as well as tertiary legal materials. This research is also added by several interviews to complete the analysis and drawing conclusions. This research found that France and Belgium had regulated trading in influence as a form of corruption earlier before UNCAC. It showed similarities regarding the public push (bottom up) towards the French and Belgian legislatures on the urgency of regulating trading in influence. Meanwhile, Indonesia actually has the same conditions as France and Belgium, where public still has the same pressure regarding the need for specific regulation on corruption eradication in Indonesia that are adaptive to current development. This research concludes that it is time for Indonesia's criminal law policy to regulate trading in influence, but from the perspective of implementation of this criminal law policy, there are concerns that it will not run effectively. Concerns that even though it has been regulated, it will not run effectively is based on two reasons: first, the pattern of the proof system for "influence" is not easy and secondly, there is resistances or denials, both directly or indirectly, from some parties who reject trading in influence regulation as a "new" form of corruption in Indonesia.
Kata Kunci : Berdagang Pengaruh, Tindak Pidana Korupsi, UNCAC, Kebijakan Hukum Pidana