Laporkan Masalah

Hak Hak Reproduksi Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Di Desa Songan Bali

NI KETUT YASMINI, Sri Wijayanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D.

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATAN

Hak Hak Reproduksi Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Di Desa Songan Bali Intisari Oleh Ni Ketut Yasmini, Sri Wiyanti Eddyono Perempuan disabilitas mental memiliki hak-hak yang sama dengan perempuan lainnya, begitupula dengan hak reproduksinya yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Walaupun telah ada ketentuan International dan hukum Nasional yang mengatur tentang hak-hak reproduksi penyandang disabilitas namun stigma masyarakat yang beraganggapan bahwa perempuan penyandang disabilitas adalah aseksual dan orang yang tidak mampu untuk merawat anak yang mengakibatkan orang terdekat memutuskan untuk memilih kontrasepsi tanpa persetujuan dari perempuan penyadang disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan melalui study kepustakaan untuk menganilisa peraturan Internasional, Nasional, dan Daerah yang berhubungan dengan pengaturan hak-hak reproduksi penyandang disabilitas. Dan study lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam terhadap perempuan penyandang disabilitas mental, orang tua penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, petugas kesehatan, dan pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyadang disabilitas mental. Hasil dari penelitian ini hukum Internasional yang mengatur hak-hak reproduksi penyandang disabilitas mental terdapat pada CRPD dan CEDAW. UU No 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perda Prov Bali No. 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas dan Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas belum memuat perlindungan hak reproduksi perempuan penyandang disabilitas. Masyarakat Dusun Batu Meyeh Desa Songan belum mengetahui tentang hukum Intenasional dan Nasional tentang hak reproduksi penyandang disabilitas. Masyarakat beranggapan bahwa perempuan disabilitas berhak atas hak reproduksinya kecuali perempuan disabilitas mental. Kata kunci : hak reproduksi, disabilitas mental

Reproductive Right Of Women With Disabilities Mental In Songan Bali By Ni Ketut Yasmini, Sri Wiyanti Eddyono Women with mental disabilities have the same rights as other women, as well as their reproductive rights which are part of human rights. Even though there are international provisions and national laws governing the reproductive rights of persons with disabilities, there is still a stigma in society that thinks that women with disabilities are asexual, so that their closest people decide to choose contraception without the consent of women with disabilities. The method used in this research is sociological juridical with a qualitative descriptive approach. This research was conducted through a literature study to analyze international, national and regional regulations related to regulating reproductive rights of persons with disabilities. And the field study was conducted by conducting in-depth interviews with women with mental disabilities, parents of people with disabilities, community leaders, health workers, and perpetrators of sexual violence against women with disabilities. The result of this research is that the international law regulating the reproductive rights of persons with mental disabilities is contained in CRPD and CEDAW. UU No 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas and UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. While Perda Prov Bali No. 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas and Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas on the concerning Fulfilling the Rights of Persons with Disabilities does not include the protection of the reproductive rights of women with disabilities. The people of Dusun Batu Meyeh, Songan Village do not know about the international and national laws regarding the reproductive rights of persons with disabilities. Society assumes that women with disabilities are entitled to reproductive rights, except for women with mental disabilities. Keywords: reproductive rights, mental disability

Kata Kunci : hak reproduksi, perempuan, disabilitas mental

  1. S2-2021-448069-abstract .pdf  
  2. S2-2021-448069-bibliography .pdf  
  3. S2-2021-448069-tableofcontent .pdf  
  4. S2-2021-448069-title .pdf