Laporkan Masalah

Kebijakan Formulasi Mengenai Kerugian Kerusakan Lingkungan Hidup Sebagai Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

NUR RAHMADAYANA S, Dr. Sri Wiyanti Eddyono, S.H.,LL.M (HR)., Ph.D

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana terkait penentuan kerugian kerusakan lingkungan hidup sebagai kerugian Negara pada tindak pidana korupsi terkait isu lingkungan di Indonesia dan pengaturan dalam menentukan unsur kerugian negara atas kasus kerusakan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan memperoleh data berupa data sekunder. Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan menggunakan metode deduktif dengan menarik kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini diperoleh bahwa hukum pidana dalam mendefinisikan kerugian kerusakan lingkungan hidup sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pada isu lingkungan di Indonesia dapat melihat pada definisi kerugian kerusakan lingkungan hidup sebagai kerugian negara dalam ketentuan hukum Indonesia dan melalui penerapan prinsip scientific evidence, serta kebijakan formulasi ke depan terkait penentuan kerugian kerusakan lingkungan hidup sebagai kerugian negara dilihat dari berbagai aspek antara lain aspek kriminalisasi (kebijakan formulasi) dengan meletakkan unsur kerusakan lingkungan hidup sebagai unsur pemberatan pidana pada undang-undang tindak pidana korupsi, aspek pertanggungjawaban pidana dengan memperluasa subjek hukum pidana dan unsur kesalahan pelaku, serta aspek pemidanaan dengan perbaikan jenis sanksi pidana, ancaman pidana dan cara pelaksanaan pidana.

This study examines and analyzes criminal law policies related to the determination of environmental damage losses as state losses in criminal acts of corruption related to environmental issues in Indonesia and regulations in determining the elements of state losses for cases of environmental damage in the future. This research is a normative legal research by obtaining data in the form of secondary data. Secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis used is deductive method by drawing conclusions. The conclusion from this research is that the criminal law in defining environmental damage losses as state losses in criminal acts of corruption on environmental issues in Indonesia can see the definition of environmental damage losses as state losses in the provisions of Indonesian law and through the application of the principle of scientific evidence, as well as policies. future formulations related to the determination of environmental damage losses as state losses seen from various aspects, including the criminalization aspect (formulation policy) by placing the element of environmental damage as an element of criminal weighting in the criminal act of corruption, the aspect of criminal responsibility by expanding the subject of criminal law and elements of the perpetrator's guilt, as well as aspects of the punishment by correcting the types of criminal sanctions,the threat of punishment and the method of criminal execution.

Kata Kunci : Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, Korupsi

  1. S2-2021-448120-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448120-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448120-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448120-title.pdf