IMPLEMENTASI PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2020 "Studi Kasus Perbaikan Struktur Permodalan dan Peningkatan Kapasitas Usaha Program Mekaar oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero)"
M. LUTHFI GHIFARI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji legalitas implementasi penyertaan modal negara bagi Dewan Direksi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Tujuan lain dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana implementasi perbaikan struktur permodalan serta peningkatan kapasitas usaha nasabah program Mekaar yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, yaitu sebuah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa legalitas yang digunakan terkait dengan implementasi penyertaan modal negara adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Kajian Bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN. Penyertaan Modal Negara (PMN) diimplementasikan dalam bentuk peningkatan laba bersih perusahaan, penambahan total aset perusahaan, peningkatan Return of Equity (ROE) perusahaan, penurunan Debt Equiy Ratio (DER) perusahaa, serta penurunan Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Sedangkan terkait dengan peningkatan kapasitas usaha nasabah program PNM Mekaar dengan adanya Penyertaan Modal Negara (PMN), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dapat memberikan penyaluran pembiayaan kepada lebih banyak perempuan pra-sejahtera, serta meningkatan pendapatan usaha para nasabah program PNM Mekaar.
This study aims to determine and examine the legality of the implementation of state equity participation for the Board of Directors of PT Permodalan Nasional Madani (Persero) on the enactment of Government Regulation Number 31 of 2020 concerning the Addition of State Capital Participation in the Company's (Persero) PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Share Capital. Another objective in this research is to find out and study how to implement improvements in the capital structure and increase the business capacity of customers of Mekaar program carried out by PT Permodalan Nasional Madani (Persero) on the enactment of Government Regulation Number 31 of 2020 concerning Additional State Capital Participation in Share Capital. Limited Liability Company (Persero) PT Permodalan Nasional Madani (Persero). This research is a type of empirical juridical research, which is a legal study regarding the enactment or implementation of normative legal provisions in action at any particular legal event that occurs in society. Based on the results of research and discussion it can be concluded that the legality used in relation to the implementation of state capital participation is Law Number 19 of 2003 concerning SOE, Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, Government Regulation Number 44 of 2005 concerning Procedures for Participation and Administration of State Capital in State-Owned Enterprises and Limited Liability Companies, Regulation of the Minister for StateOwned Enterprises Number: PER-08 / MBU / 06/2015 concerning Guidelines for Reporting the Realization of the Use of Additional State Equity Participation Funds to State-Owned Enterprises and Limited Liability Companies, and Joint Study between the Ministry of Finance and the Ministry of SOE. State Capital Participation (PMN) is implemented in the form of an increase in the company's net profit, an increase in the company's total assets, an increase in the company's Return of Equity (ROE), a decrease in the company's Debt Equity Ratio (DER), and a decrease in Operational Expenses to Operating Income (BOPO). Meanwhile, related to increasing the business capacity of PNM Mekaar program customers with the existence of State Capital Participation (PMN), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) can provide financing to more underprivileged women, as well as increase the business income of PNM Mekaar program customers.
Kata Kunci : Penyertaan Modal Negara, Struktur Permodalan, Peningkatan Kapasitas Usaha