Laporkan Masalah

PENGATURAN HUKUM PROFESI HIGIENIS GIGI DI INDONESIA

DINIA ADNI GIANINA, Dr. Rikardo Simarmata, S.H.

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATAN

Pengaturan hukum mengenai profesi tenaga kesehatan bertujuan agar terciptanya perlindungan bagi kepentingan pasien selain untuk pengembangan profesi tenaga kesehatan itu sendiri. Pentingnya pengaturan hukum untuk suatu profesi tenaga kesehatan juga sebagai jaminan untuk kepastian hukum yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlunya pengaturan hukum bagi profesi higienis gigi serta bagaimana mestinya pengaturan hukum untuk profesi higienis gigi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang didapatkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan wawancara kepada responden secara daring, dan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode deskripif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum bagi profesi higienis gigi diperlukan agar daya jangkau dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat mejadi lebih luas, memberikan kepastian hukum bagi higienis gigi sebagai tenaga kesehatan, serta memiliki landasan yang kuat dan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan tugas profesi. Arah dasar dalam pengaturan mengenai higienis gigi adalah : Pancasila, Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, RPJP Nasional tahun 2005-2025, RPJM Nasional tahun 2015-2019 dan RPJM Nasional Tahun 2020-2024. Prinsip-prinsip yang harus terkandung dalam pengaturan mengenai profesi higienis gigi adalah : perikemanusiaan, etika, profesionalisme, hak dan kewajiban, keadilan, kemanfaatan, nilai ilmiah serta pelindungan bagi pasien dan tenaga profesi Higienis Gigi.

Legal regulation regarding the health worker profession aims to created protection for the interests of patients other than to the development of the health professional itself. The importance of legal regulation for a health worker is also as a guarantee for legal certainty which in turn affects the effectiveness of health services carried out by health workers. The aims of this study are to analyze the need of legal regulation for the dental hygienist profession and how legal regulation should be for the dental hygienist profession in Indonesia. This research is a normative-empirical study using primary data and secondary data obtained through field research and literature research. Primary data were obtained through questionnaires and interviews with respondents, and secondary data were obtained through document study. This study was analyzed using descriptive qualitative methods. The results showed that legal regulation for the dental hygienist profession were needed so that the coverage in providing dental and oral health services to the community was wider, provided legal certainty for dental hygienists as a health workers, and had a strong foundation and had the same reference in carrying out their duties. The basic directions in regulation for dental hygienist are : Pancasila, the 1945 Indonesian Constitution, Law Number 36 of 2009 concerning Health, the National Long-Term Development Plan (RPJPN) 2005-2025, the National Medium-Term Development Plan (RPJMN) 2015-2019 and the National Medium-Term Development Plan (RPJMN) 2020-2024. The principles that must be contained in the regulation regarding the dental hygienist profession are : humanity, ethics, professionalism, rights and obligations, justice, benefit, scientific value and protection for patients and dental hygienist professionals.

Kata Kunci : Pengaturan Hukum, Higienis Gigi, Tenaga Kesehatan

  1. S2-2021-433088-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433088-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433088-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433088-title.pdf