Laporkan Masalah

Eksekusi Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

MIA NATALINA, Dr. Supriyadi, S.H., M. Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 terhadap eksekusi pidana pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan untuk mengetahui dan mengkaji kebijakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait eksekusi pidana pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan didukung dengan data primer melalui wawancara dengan narasumber. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 terhadap eksekusi pidana pembayaran uang pengganti yakni dengan memperluas penjabaran Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam tahap pelaksanaannya. Pertama, dipertegas wewenang penyitaan harta benda terpidana sebagai suatu kewajiban; Kedua, pelelangan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan; Ketiga, rentang waktu jaksa eksekutor dalam melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana yang ditemukan adalah sepanjang terpidana belum selesai menjalani pidana penjara pokok; Keempat, bahwa terpidana dapat membayar uang pengganti secara mencicil dan nominal uang pengganti yang masih belum dibayarkan akan berkolerasi dengan perhitungan penjara pengganti. Setelah itu, diketahui penerapan kebijakan pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap perkara tindak pidana korupsi adalah tetap berupaya dalam menemukan harta benda milik terpidana sepanjang terpidana belum selesai menjalani pidana penjara pokok sehingga dengan waktu yang relatif lebih lama, diharapkan dapat memaksimalkan paya jaksa eksekutor dalam melakukan pencarian harta benda milik terpidana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, melakukan upaya persuasif dalam hal pengembalian kerugian negara dari tersangka sejak tahap penyidikan sehingga diharapkan memaksimalkan pembayaran uang pengganti saat proses eksekusi.

This research is aimed to discover and analyze of implication Supreme Court Regulation Number 5 Year 2014 on criminal execution of the compensation paid in corruption criminal case at Bekasi District Attorney Office and to discover and analyze policy at Bekasi District Attorney Office regarding criminal executions of the compensation paid in corruption criminal case post Supreme Court Regulation Number 5 Year 2014. This research was using an empirical normative research method to acquire secondary data through library study and supported by primary data obtained through interview with informant and respondents. The data being analyzed in qualitative manner through analytic descriptive methods. Based on the results of research, it is concluded that the Supreme Court Regulation Number 5 Year 2014 has several implications related to the elaboration of Article 18 of Law Number 31 Year 1999 concerning Eradication of the Criminal Act of Corruption. Firstly, the authority to confiscate the convict's property is confirmed as an obligation so that it becomes a forced attempt by the executing prosecutor to the convict. Secondly, the auction is guided by Article 273 paragraph (3) of the Criminal Procedure Code and shall be carried out no later than 3 (three) months after the confiscation was conducted. Third, the time span of the executing prosecutor in carrying out the confiscation and auction is as long as the convict has not finished serving the main prison sentence. Fourth, the convict can pay the compensation in installments and the unpaid compensation will be correlated with the calculation of the replacement sentence. Bekasi District Attorney Office policy regarding criminal executions of the compensation paid in corruption criminal case post Supreme Court Regulation Number 5 Year 2014 namely: first, confiscating property related to or constituting the result of a criminal act of corruption at the investigation level; second, calculating the convict's property as a basis for paying the money before reading the criminal charges letter.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pembayaran Uang Pengganti, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014./ Corruption Criminal Case, The Compensation Paid, Supreme Court Regulation Number 5 Year 2014.

  1. S2-2021-433187-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433187-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433187-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433187-title.pdf