Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SYARAT BERBADAN HUKUM BAGI PENYEDIA JASA OUTSOURCING DITINJAU DARI UU 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

OVIENOV A P, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.H

2021 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Pemerintah menetapkan aturan terkait dengan perlindungan pelaksanaan penggunaan outsourcing sebagai upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja outsourcing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing dan konsekuensi yuridis dari pengunaan pekerja outsourcing. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menganalisa dan mengkaji peran hukum dalam masyarakat dan tingkat efektivitasnya hukum, peranan penegak hukum dalam lembaganya, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hukum tersebut. Penelitian ini mengacu kepada data primer yang dijadikan sumber utama untuk penelitian di lapangan dan bersifat deskriftif analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan hukum kepada pekerja outsourcing dan syarat berbadan hukum bagi penyedia jasa outsourcing masih lebih banyak menguntungkan bagi para pengusaha pemberi kerja.

This study attempts to analyze the protection of outsourced workers and improve the juridical use of outsourcing workers. This research is a normative legal research that analyzes and examines the role of law in society and the level of importance of law, the role of law enforcement in its institutions, community involvement in implementing the law. This study is interesting for primary data used as the main source for field research and descriptive analytics. This study uses qualitative, data collection methods are carried out through library research. Law No 13 of 2003 concerning about Manpower Employement has not given permission to outsourced workers and the legal entity requirements for outsourcing service providers are still more profitable for employers

Kata Kunci : outsourcing, undang-undang ketenagakerjaan, perlindungan hukum

  1. S2-2021-433200-ABSTRACT .pdf  
  2. S2-2021-433200-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-2021-433200-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S2-2021-433200-TITLE.pdf