Laporkan Masalah

Analisis Hukum Pengalihan Utang dalam Akad Pembiayaan Ijarah oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk Melalui Transaksi Non Syariah pada Putusan Nomor: 2616/Pdt.G/2019/PA.JT

NIMATUL FAUZIAH, Dr. Veri Antoni, SH., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian mengenai Analisis Hukum Pengalihan Utang dalam Akad Pembiayaan Syariah Ijarah oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk Melalui Transaksi Non Syariah pada Putusan Nomor: 2616/Pdt.G/2019/PA.JT, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana keabsahan pengalihan utang dalam akad pembiayaan ijarah No. PS/14/2359-B/N/SYR dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Akta No. 44 dan Akta No. 45, bagaimana perbedaan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor: 2616 dan Putusan Banding Nomor: 88, serta kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan gugatan wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Syariah Ijarah No. PS/14/2359-B/N/SYR. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis yang dilakukan dengan meneliti peraturan perundang-undangan terkait dan beberapa data sekunder yang telah dikumpulkan. Data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Temuan hasil penelitian terhadap pokok-pokok permasalahan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengalihan utang yang terjadi dalam Akad Pembiayaan Syariah Ijarah Nomor: PS/14/2359-B/N/SYR adalah tidak sah dikarenakan bertentangan dengan UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 31/2002, Fatwa DSN-MUI No. 12/2000 dan beberapa peraturan terkait lainnya. Kedua, putusan hakim tingkat pertama dibatalkan oleh putusan hakim tingkat banding akan tetapi putusan banding dalam perkara a quo mencakup beberapa pertimbangan hukum yang kurang cermat dan tidak mengandung nilai keadilan didalamnya . Ketiga, pengadilan agama mempunyai kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah khususnya gugatan wanprestasi di bidang perbankan syariah.

The research about The Legality of Debt Transfer in Financing Agreement of Ijarah by Syariah Business Unit PT Bank Permata Tbk Through Conventional Banking Transaction in Verdict of 2616/Pdt.G/2019/PA.JT, aims to find out and analyze how the legality of debt transfer in financing agreement of ijarah no. PS/14/2359-B/N/SYR and legal effect of Deed No. 44 and Deed No. 45, how about the difference of legal consideration in Verdict No. 2616 and Appeal Verdict No. 88, and also to elaborate the authority of Religious Court in resolving the suit of default in financing agreement of ijarah no. PS/14/2359-B/N/SYR. This study is a juridical normatif research and also analytical descriptive which has been carried out by researching relevant regulations and some secondary datas. Those secondary datas will be analyzed with qualitative method and then drawn to a conclusion at the end. The result of the research towards those main problems, shows us that: First, Debt Transfer in financing agreement of ijarah No: PS/14/2359-B/N/SYR is not legitimate because it is contradicting to Islamic Banking Regulation, Fatwa DSN-MUI No. 31/2002, Fatwa DSN-MUI No. 12/2000 and some other related regulations. Second, verdict of the first instance has been overturned by an appeal verdict. However an appeal verdict in this case includes some inaccurate legal considerations and does not reflect any value of justice. Third, religious court has the absolute authority in resolving the suit of default in islamic banking dispute.

Kata Kunci : Pengalihan utang, Perbankan Syariah, Pengadilan Agama.

  1. S2-2020-433194-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433194-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433194-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433194-title.pdf  
  5. S2-2021-433194-abstract.pdf  
  6. S2-2021-433194-bibliography.pdf  
  7. S2-2021-433194-tableofcontent.pdf