Laporkan Masalah

Konsep Kesetaraan Gender Dalam Implementasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender (Organisasi Perangkat Daerah Kota Yogyakarta)

HEIDY MELIA N, Agustinus Subarsono, M.Si, MA, Ph.D.

2021 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Kesetaraan gender merupakan salah satu isu yang sering diperbincangkan diseluruh dunia bahkan di Indonesia khususnya di Kota Yogyakarta. Pada tahun 2018, Walikota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Yogyakarta sebagai bentuk dukungan agar terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender pada kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Yogyakarta. Peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting yaitu dengan membuat kebijakan berbasis gender pada bidangnya masing-masing sesuai Peraturan Walikota. Berbagai upaya dan kebijakan berbasis gender telah dibuat oleh masing-masing OPD untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, sosialisasipun sudah digencarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada pelaksanaannya masih terdapat kendala yang berbeda-beda di setiap OPD baik berupa kendala anggaran, fasilitas, sumber daya manusia dan lain sebagainya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori indikator konsep kesetaraan gender (gender equality) dan faktor yang mempengaruhi kesetaraan gender. Pada teori indikator konsep kesetaraan gender digunakan untuk menganalisa penyusunan kebijakan berbasis gender yang dibuat oleh organisasi perangkat daerah Kota Yogyakarta dengan enam indikator meliputi akses, partisipasi, kontrol, manfaat, otonomi dan kekuasaan. Kemudian pada teori faktor yang mempengaruhi kesetaraan gender digunakan untuk menganalisa alasan OPD membuat kebijakan berbasis gender yang terdapat empat faktor. Keempat faktor tersebut meliputi hubungan produksi dan properti, struktur keluarga dan rumah tangga, peran sosial serta seksualitas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah menggunakan angket terbuka berupa kuisioner melalui google form dikarenakan kondisi Covid-19 yang masih harus menerapkan protokol kesehatan didalam OPD yang akan dijadikan sebagai narasumber penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa organisasi perangkat daerah di Kota Yogykarta sudah mengimplementasikan Perwal No 53 Tahun 2018 dengan membuat berbagai kebijakan berbasis gender dengan menerapkan beberapa indikator konsep kesetaraan gender. Meski demikian, belum seluruh indikator dicapai oleh OPD sesuai dengan teori indikator konsep kesetaraan gender. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor salah satunya yaitu faktor SDM. Selain itu juga, bagi OPD sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah Kota Yogyakarta kepada OPD mengenai Perwal ini masih kurang dan juga keterbatasan anggaran untuk mengimplementasikan kebijakan berbasis gender. Faktor-faktor yang mempengaruhi OPD dalam membuat kebiajakan berbasis gender pun sudah selaras dengan teori faktor yang mempengaruhi kesetaraan gender. Sehingga bisa dikatakan bahwa, seluruh OPD membuat kebijakan berbasis gender berdasarkan beberapa faktor yang mempengaruhi kesetaraan gender dalam teori.

Gender equality is one of the issues that is often discussed around the world even in Indonesia, especially in Yogyakarta. In 2018, the Mayor of Yogyakarta issued "Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2018" on Gender Mainstreaming in Yogyakarta as a form of support for the realization of gender equality and justice in the daily lives of the people of Yogyakarta. The role of Regional Device Organization (RDO) is very important by making gender based policies in their respective fields in accordance with the Mayor's Regulations. Various gender based efforts and policies have been made by each OPD to realize gender equality and justice, socialization has been generated by the Yogyakarta City Government. However, in the implementation there are still different constraints in each OPD in the form of budget constraints, facilities, human resources and so on. Therefore, it is necessary for OPD Kota Yogyakarta to always be critical of the issue of gender equality in Yogyakarta. The theory used in this study is an indicator theory of the concept of gender equality and factors that influence gender equality. In theory, gender equality concept indicators are used to analyze the drafting of gender-based policies made by regional device organizations in Yogyakarta with six indicators. The six indicators of the concept of gender equality include access, participation, control, benefits, autonomy and power. Then the theory of factors influencing gender equality is used to analyze why OPD makes gender-based policies that have four factors. These four factors include production and property relationships, family and household structures, social roles and sexuality. This research is qualitative research with a case study approach. The data collection technique used is to use open polls in the form of questionnaires through google form due to Covid-19 conditions that still have to apply health protocols in the Regional Device Organization that will be used as a research source. The results of this study show that regional device organizations in Yogykarta City have implemented �Peraturan Walikota No 58 Tahun 2018� by creating various gender-based policies. The preparation of gender-based policies on OPD has implemented several indicators of the concept of gender equality, but not all indicators achieved by OPD in accordance with the theory of gender equality concept indicators. This is because there are several factors, one of which is the human resources factor that still does not understand what the concept of gender equality is and how important gender equality is. In addition, for opd socialization given by the Yogyakarta City government to OPD on regional of mayor is still lacking and also budget constraints to implement gender-based policies. The factors that influence OPD in making gender-based breeding are already aligned with the theory of factors that affect gender equality. So it could be said that, the entire OPD makes a gender-based policy based on several factors that influence gender equality in theory.

Kata Kunci : Kesetaraan Gender, Kebijakan Publik, Organisasi Perangkat Daerah, Yogyakarta

  1. S1-2021-399221-Abstract.pdf  
  2. S1-2021-399221-Bibliography.pdf  
  3. S1-2021-399221-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-399221-Title.pdf