Laporkan Masalah

ANALISIS PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA YOGYAKARTA

ADITYA ANGGA KEVIN N, Rizky Wulandari, SE.M.Acc., CFrA

2021 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI

Kota Yogyakarta merupakan kota yang memiliki wewenang untuk melaksanakan otonomi daerah sehingga memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur sendiri seluruh urusan pemerintah dan untuk kesejahteraan masyarakat kota tersebut berdasarkan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah merupakan modal terbesar untuk melaksanakan otonomi daerah dan Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang memiliki penerimaan cukup besar dibandingkan dengan pajak lainnya. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu dari bagian Pendapatan Asli Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang memiliki penerimaan cukup besar dibandingkan pajak daerah lainnya sehingga memiliki peranan besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dikenakan kepada seluruh pengguna listrik yang berasal dari PLN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya kontribusi Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Yogyakarta. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis rasio kontribusi Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah, metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data penerimaan Pajak Penerangan Jalan dan data penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta yang diperoleh dari kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Periode data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data tahunan mulai tahun 2012-2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Penerangan Jalan dari tahun 2012-2020 selalu meningkat, sedangkan kontribusi Pajak Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah dari tahun 2012-2020 berfluktuatif dengan rata-rata sebesar 7,82% sehingga dikategorikan sangat memiliki kontribusi. Kendala yang dialami pada saat penarikan Pajak Penerangan Jalan pada umumnya disebabkan oleh para pelanggan PLN namun tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan Pajak Penerangan Jalan.

Yogyakarta City is a city that has the authority to implement regional autonomy so that it has the right, authority and obligation to manage and regulate all government affairs by itself and for the welfare of the city community based on legislation. Local Own Revenue is the largest capital for implementing regional autonomy and Street Lighting Tax is one part of Local Own Revenue which has quite a large revenue compared to other taxes. Street Lighting Tax is one of the parts of Local Own Revenue managed by the Yogyakarta City Government which has quite a large revenue compared to other regional taxes so that it has a big role in Local Own Revenue. Street Lighting Tax is a tax imposed on all electricity users originating from "PLN". The purpose of this research is to determine the contribution of Street Lighting Tax to Regional Original Income in Yogyakarta City. The analysis used in this research is the analysis of the ratio of the contribution of Street Lighting Tax to Local Own Revenue. The method used is descriptive method with a quantitative approach. The data used in this research are Street Lighting Tax revenue data and Yogyakarta City Regional Original Income Receipt data obtained from the Yogyakarta City Regional Financial and Asset Management Agency office. The data period used in this study is annual data from 2012-2018. The results showed that the street lighting tax revenue from 2012-2020 was always increasing, while the contribution of street lighting tax to local revenue from 2012-2020 was fluctuating with an average of 7.82% so that it is categorized as having a very significant contribution. The obstacles experienced when collecting Street Lighting Tax are generally caused by "PLN" customers but they do not have a major effect on Street Lighting Tax receipts.

Kata Kunci : Otonomi Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Rasio Kontribusi. / Regional Autonomy, Local Own Revenue, Street Lighting Tax, Contribution Ratio.

  1. D3-2021-416070-abstract.pdf  
  2. D3-2021-416070-bibliography.pdf  
  3. D3-2021-416070-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2021-416070-title.pdf