Laporkan Masalah

ANALISIS KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SLEMAN DAN KULON PROGO MENGGUNAKAN RASIO KEMANDIRIAN, RASIO EFEKTIVITAS, DAN RASIO EFISIENSI

ALFIAN LAMBANG R, Nabella Duta Nusa, S.E., M.Acc., Ak., CA., CPA.

2020 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI

Pemerintah Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemda otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan kinerja antara Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman. Dengan hasil dari rasio keuangan tersebut maka diketahui bagaimana keadaan keuangan Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman pada tahun 2014-2018. Dengan adanya penelitian ini maka dapat menjadi koreksi untuk pemerintah daerah yang bersangkutan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman tahun 2014-2018. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian kualitatif. Rasio yang digunakan adalah rasio kemandirian, rasio efektivitas, rasio efisiensi. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Sleman lebih unggul dalam rasio kemandirian, rasio efektivitas, dan rasio efisiensi dibandingkan dengan Kabupaten Kulon Progo. Dalam rasio kemandiriannya Kabupaten Sleman berhasil mencatatkan lebih baik dibandingkan dengan Kabupaten Kulon Progo yang cenderung tidak stabil. Sedangkan rasio efektivitas dan rasio efisiensi Kabupaten Sleman sudah terbilang efektif walaupun pada Kabupaten Kulon Progo sempat mengalami penurunan signifikan, dan efisiensi dari kedua Kabupaten masih belum efisien. Kabupaten Sleman cenderung lebih baik dari Kabupaten Kulon Progo dari hasil rasio kemandirian, rasio efektivitas dan rasio efisiensi.

District and city government given authority in accordance with the constitution number 23 of 2014 about regional government regional autonomy is a right, an authority, and obligation of autonoms region for organize and manage by self government affairs and local community interests in the system The Unitary State of the Republic of Indonesia. The purpose of this study to determine performance comparison between Kulon Progo and Sleman district. The result of financial ratios, it is known how the financial condition of Kulon Progo and Sleman district in 2014-2018. This research can be a correction for the government concerned. The research was conducted using the financial reports of the district government of Kulon Progo and Sleman district in 2014-2018. Method used in this research is qualitative research methods. The ratio used in this research is ratio of independence, effectiveness ratio, efficiency ratio. The result of the study concluded that Sleman district is superior in terms of independence ratio, effectiveness ratio, and efficiency ratio compared to Kulon Progo district. In the ratio of independence Sleman district is better than Kulon Progo district which tends to be unstable. Meanwhile, the effectiveness ratio and efficiency ratio of Sleman district has been considered effective even though in Kulon Progo district it had experienced a significant decrease, and the efficiency of the two districts was still bit efficient. Sleman district tends to be better than Kulon Progo district from the result of the independence ratio, effectiveness ratio, and efficiency ratio.

Kata Kunci : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Analisis LKPD, Analisis Rasio, Analisis Rasio Keuangan, Regional Government Financial Report, Regional Government Financial Report Analysis, Ratio Analysis, Financial Ratio Analysis

  1. D3-2020-416071-abstract.pdf  
  2. D3-2020-416071-bibliography.pdf  
  3. D3-2020-416071-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2020-416071-title.pdf