PELUANG PENGECUALIAN DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK KARENA PEMBERITAAN PERS BERDASARKAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM FUNGSI YANG NEGATIF
PARASURAMA ARDI T P, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.LM.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini mengulas fenomena penerapan pasal pencemaran nama baik karena pemberitaan pers menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Penggunaan pasal tersebut makin marak seiring diminatinya medium siber oleh meida massa di Indonesia. Salah satu isu penting dalam fenomena tersebut adalah terpenuhinya delik pencemaran nama baik karena pemberitaan yang telah memenuhi prinsip-prinsip jurnalisme dan kode etik jurnalistik yang berlaku. Apabila terdapat kasus seperti itu, maka menjadi penting untuk melihat apakah terdapat alasan penghapus pidana untuk kasus-kasus seperti itu. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang digunakan untuk mengulasnya secara lebih dalam. Pertama, bagaimana penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap pencemaran nama baik karena pemberitaan pers. Kedua bagaimana peluang penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif terhadap pencemaran nama baik karena pemberitaan pers. Dalam menemukan jawaban tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui kajian terhadap putusan, asas, serta doktrin dalam hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pasal pencemaran nama baik karena pemberitaan dapat diterapkan pada media yang berbadan hukum dan sudah teregistrasi di Dewan Pers. Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme mediasi di Dewan Pers tidak begitu saja dapat menyimpangi mekanisme pidana yang berlangsung. Kemudian ditemukan bahwa dalam menanggapi hal tersebut, penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif mempunyai peluang untuk diterapkan menurut peraturan perundang-undangan, asas-asas, serta doktrin yang telah ada.
This research discusses the implementation of defamation by press reporting according to Article 27 (3) of Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transaction. The utilization of this article inclined, along with the mass usage of medium cyber by Indonesian press. One of the notable issues arising from such phenomenon is the fulfillment of defamation delict by press reporting which has been written and published according to journalism principles as well as the applied journalistic code of ethics. In the event of such occurrence, its important to see is there any alasan penghapus pidana for those cases. Based on those problems, there are two research questions used to examine this matter further. First, how the Article 27 (3) of Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transaction is applied in the defamation by press reporting cases. Second, how is the possibility of the implementation of the wedderechtelijkheid in its negative function towards defamation by press reporting cases. In finding the answer for those questions, this research utilizes normative research, through examination of verdicts, law principles, as well as doctrine in criminal law. This research shows that the defamation article is applied to the press that has been legally established and has been registered in Dewan Pers. It indicates that the mediation mechanism in Dewan Pers cannot countermand the on-going criminal mechanism. This research found that in responding such thing, the implementation of the wedderechtelijkhed in its negative function is possible to be applied according to the existing positive law, law principles and doctrines.
Kata Kunci : Press, Defamation Delict, The Material Wederrechtelijkheid In Its Negative Function.