Laporkan Masalah

PENENTUAN METODE TRANSFER PRICING DAN ANALISIS KESEBANDINGAN SEBAGAI PENILAIAN KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (ARMS LENGTH PRINCIPLE) (Studi Kasus Konsultan Pajak DDTC)

ZUFAR HILMY P, Dewi Wulansari, S.E., M.Sc.,

2020 | Skripsi | S1 AKUNTANSI

Transfer pricing adalah komponen aktivitas perpajakan serta usaha dimana tujuannya guna mendapat kepastian apakah harga yang diaplikasi dalam transaksi antar perusahaan dengan keterkaitan istimewa sudah berdasar pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sebagai bentuk kepatuhan Wajib Pajak pada peraturan PMK-213/PMK.03/2016., Wajib Pajak kerap memanfaatkan jasa konsultan/pihak ketiga terkait pelaksanaan prinsip kelaziman serta kewajaran usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar dan langkah-langkah DDTC dalam melakukan analisis kesebandingan dan menentukan metode transfer pricing. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan pengkajian dokumen. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan analisis komparatif DDTC dalam melakukan analisis kesebandingan dan menentukan metode transfer pricing mengacu dan telah sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, dan PMK-213/PMK.03/2016.

Transfer pricing is a component of taxation and business activities in which the aim is to ascertain whether the price applied in transactions between companies with special relationships is based on the principles of fairness and business normality. As a form of taxpayer compliance with PMK-213 / PMK.03 / 2016 regulations, taxpayers often use consultant / third party services related to the implementation of common principles and business fairness. This study aims to determine the basis and steps of DDTC in carrying out a comparative analysis and determining the transfer pricing method. The approach used in this research is a qualitative case study. The data collection techniques used were observation, interviews, and document review. Based on the results of interviews, observations, and comparative analysis by DDTC in conducting comparative analysis and determining the transfer pricing method referring to and in accordance with the OECD Transfer Pricing Guidelines, PER-32 / PJ / 2011, PER-22 / PJ / 2013 and SE-50 / PJ / 2013, and PMK-213 / PMK.03 / 2016.

Kata Kunci : transfer pricing, comparative analysis, transfer pricing method, OECD Transfer Pricing Guidelines, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, dan PMK-213/PMK.03/2016.

  1. S1-2020-397081-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397081-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397081-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397081-title.pdf